Batam, (Nagoyapos.com)— Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam mengungkap sejumlah tantangan dalam menangani aktivitas manusia silver dan pengamen di jalanan. Selain menghadapi warga yang berulang kali kembali beraktivitas di persimpangan, petugas juga menemukan indikasi adanya pihak yang diduga memantau kegiatan penjangkauan dan membantu menjamin orang yang telah dibawa petugas.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Zulkifli Aman, S.Sos., M.M., menyampaikan hal tersebut dalam wawancara bersama Podcast Ruang Bicara, Jumat (16/10/2026).
Menurut Zulkifli, dalam sejumlah kegiatan penjangkauan, timnya pernah merasa diikuti oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor. Ia mengatakan, setelah warga dijangkau, seseorang kemudian datang untuk menjamin atau meminta agar warga tersebut dilepaskan.
Pengalaman itu menimbulkan dugaan adanya pihak yang memiliki hubungan dengan orang-orang yang beraktivitas di jalanan. Namun, dugaan mengenai keberadaan kelompok terorganisasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Zulkifli menjelaskan bahwa penanganan masalah sosial di jalanan merupakan bagian dari tugas rutin Dinsos PM Kota Batam. Penjangkauan dilakukan berdasarkan jadwal maupun laporan masyarakat, terutama terhadap orang terlantar, pengemis, pengamen, manusia silver, dan kelompok lain yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa orang yang telah dijangkau dan dipulangkan kembali ditemukan beraktivitas di Batam. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat manusia silver yang telah beberapa kali dijangkau petugas.
Zulkifli juga menceritakan adanya informasi mengenai tawaran pekerjaan sebagai manusia silver di sebuah kawasan perumahan. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam penanganan masalah sosial di jalanan.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan perekrutan tersebut belum disertai keterangan mengenai identitas pihak yang menawarkan pekerjaan maupun hasil penyelidikan resmi. Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut sebelum menyimpulkan adanya praktik perekrutan terorganisasi.
Pembinaan Menjadi Bagian dari Penanganan
Dalam menangani warga yang berulang kali ditemukan beraktivitas di jalanan, Dinsos PM melakukan pembinaan di tempat penanganan sosial. Zulkifli menjelaskan bahwa masa pembinaan dapat diperpanjang bagi orang yang kembali dijangkau, sesuai penilaian dan prosedur yang diterapkan.
Ia menyebutkan bahwa penanganan tidak cukup hanya dengan membawa warga dari jalanan, tetapi juga perlu melihat kondisi sosial, keluarga, dan kemungkinan sumber penghasilan mereka.
Bagi warga yang masih memiliki keluarga, petugas berupaya menelusuri keberadaan keluarga untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Sementara itu, warga yang tidak memiliki keluarga atau membutuhkan pelayanan lebih lanjut dapat ditangani melalui fasilitas pelayanan sosial yang tersedia.
Zulkifli mengatakan, Dinsos PM juga sedang mengupayakan dukungan anggaran untuk mengembangkan pembinaan keterampilan. Pelatihan yang direncanakan antara lain menjahit, pengelasan, dan perbengkelan.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif penghasilan bagi warga sehingga mereka memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan dukungan anggaran, tenaga pengajar, serta sarana dan prasarana.
Zulkifli mengakui bahwa petugas menghadapi berbagai risiko ketika melakukan penjangkauan, termasuk ancaman dan dugaan perlawanan dari sebagian orang yang dijangkau.
Untuk kegiatan yang dinilai memiliki risiko menengah hingga tinggi, Dinsos PM melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan petugas selama kegiatan berlangsung.
Menurutnya, penjangkauan dapat dilakukan pada sore hingga malam hari, menyesuaikan jadwal maupun laporan yang diterima. Kondisi tersebut membuat petugas perlu siap menjalankan tugas sesuai kebutuhan di lapangan.
Perubahan Perda Ketertiban Umum Masih Dibahas
Selain pembinaan, Zulkifli menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan pengaturan mengenai pemberian dan penerimaan uang di jalanan dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan mengurangi aktivitas yang berisiko di persimpangan serta mendorong masyarakat menyalurkan bantuan melalui jalur yang lebih tepat.
Namun, ketentuan mengenai larangan dan kemungkinan sanksi bagi pihak yang memberi maupun menerima uang masih harus dibahas dalam proses penyusunan peraturan daerah. Dengan demikian, usulan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai aturan baru yang telah berlaku.
Zulkifli menilai penanganan masalah sosial di jalanan membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat. Di samping penegakan ketertiban, pendataan, pembinaan, perlindungan kelompok rentan, serta penyediaan alternatif penghidupan tetap diperlukan agar penanganan dapat berjalan berkelanjutan. (*)














