<
Batam  

Polda Kepri Sita 429 Cartridge Pod Diduga Berisi Etomidate di Batu Ampar, Dua Pria Diamankan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan 429 cartridge pod merek Yakuza yang diduga mengandung Etomidate dari pengungkapan kasus di kawasan Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam. Dalam kasus ini, dua pria turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran cartridge pod yang diduga mengandung Etomidate di kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A.A.A. dan B.P. serta menyita 429 cartridge pod merek Yakuza.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga menyimpan narkotika untuk diperjualbelikan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga mengamankan A.A.A. di depan area parkir Hotel Planet, Sei Jodoh, Selasa (3/11) sekitar pukul 00.58 WIB.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan cartridge pod bertuliskan Yakuza yang diduga mengandung Etomidate. Kepada polisi, A.A.A. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial B.P. yang berada di sebuah kos-kosan di Komplek Nagoya Center Blok C, Sei Jodoh.

Dalam pemeriksaan awal, B.P. mengaku memperoleh cartridge pod tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A. di Johor, Malaysia. Namun, keterangan itu masih didalami penyidik untuk memastikan asal-usul barang sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Selain ratusan cartridge pod, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, analisis barang bukti elektronik, serta pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan kepolisian. (*)

 

 

Reporter : RY

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *