Batam-(NagoyaPos.Com)– Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kota Batam. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., dalam sesi doorstop di lobi Mapolresta Barelang pada Rabu (11/6/2025).
Kapolresta menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tanah Sei Temiang Sepi, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Dua pelaku, yakni MF (24) dan EDP (28), melancarkan aksinya setelah terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan OMI.
Dengan modus mengajak bertemu, pelaku menjemput korban menggunakan mobil dan membawanya ke lokasi sepi. Di tempat tersebut, korban diancam dengan parang dan dipaksa menyerahkan barang-barang berharga berupa perhiasan emas dan ponsel. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 20 juta.
Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku EDP berhasil ditangkap di kawasan Tanjung Sengkuang. Selanjutnya, pelaku MF ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Leon Inn.
Namun saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tak diindahkan. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan keduanya dengan tembakan ke bagian kaki.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu bilah parang, perhiasan emas, serta beberapa dokumen milik korban. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang belum dikenal,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian agar menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store.(Frd)
Redaksi














