Satresnarkoba Polres Tanah Datar Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR BERHASIL GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU, 3 ORANG PELAKU DIAMANKAN , instagram : @polrestanahdatar

Tanah Datar-(NagoyaPos.Com) Polres Tanah Datar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial RHA (31), AS (34), dan K (41).

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.

Example 300x600

“Benar, tim kami telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Arvi.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas RHA (31) yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RHA pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 14.30 WIB. Bersamaan dengan itu, dua orang lainnya, AS dan K, turut diamankan di lokasi yang sama.

Barang Bukti Ditemukan di Dua Lokasi

Dalam penggeledahan di rumah RHA, petugas menemukan:

  • 5 paket kecil diduga sabu dalam plastik klip bening

  • 1 unit timbangan digital

  • 3 pak plastik klip kosong

  • 1 set alat isap (bong)

  • Uang tunai Rp300.000

Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah orang tua AS yang berada di Jorong Kampung Tangah, Nagari Pagaruyung. Di lokasi tersebut, tim menemukan 1 unit timbangan digital tambahan dan 1 pak plastik klip.

Proses penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat serta beberapa warga. RHA mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya dan akan diedarkan untuk dijual kepada pengguna narkotika.

Ancaman Hukum dan Imbauan Kepada Warga

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 114 ayat (1)

  • Pasal 112 ayat (1)

  • Pasal 132 ayat (1)
    Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi juga mengimbau masyarakat Tanah Datar agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan keluarga dari bahaya narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” tutup AKP Arvi.

(Fred)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *