<

KKP Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Karimun, Pulau Citlim Terancam Rusak Akibat Lumpur Tutupi Terumbu Karang!

KKP Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Karimun, Pulau Citlim Terancam Rusak Akibat Lumpur Tutupi Terumbu Karang!
KKP menghentikan tambang pasir ilegal di Pulau Citlim (dok kkp)

Karimun, Nagoyapos.com — Aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akhirnya dihentikan paksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Proyek galian yang disebut-sebut tidak memiliki izin resmi dan merusak ekosistem laut ini langsung ditindak oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dengan memasang plang penghentian sementara di lokasi tambang.

“KKP hadir untuk melaksanakan perintah undang-undang. Tambang ini tidak mengantongi rekomendasi untuk pengelolaan pulau kecil, jadi kami hentikan sementara,” tegas Ipunk saat berada langsung di Pulau Citlim.

Tambang pasir yang telah beroperasi sejak 2019 itu terbukti melanggar peraturan karena tidak memiliki surat rekomendasi dari KKP.

Ipunk menjelaskan bahwa Pulau Citlim tergolong pulau kecil dengan luas sekitar 23 km², sehingga pengelolaannya wajib mendapatkan izin khusus dari KKP, sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024.

Laporan Warga Merusak Terumbu Karang

Lebih parahnya lagi, warga sekitar melaporkan adanya kerusakan lingkungan, terutama saat hujan, ketika lumpur dari tambang mengalir ke laut dan menutupi terumbu karang. Ini dikhawatirkan akan menghancurkan ekosistem bawah laut yang menjadi penyangga kehidupan laut di sekitar Pulau Citlim.

“Tidak boleh ada kegiatan yang merusak terumbu karang. Lumpur dari tambang ini bisa menutup karang dan mematikan kehidupan laut di sekitarnya,” ujar Ipunk geram.

Tambang pasir yang dikelola oleh PT Jeni Prima Sukses ini dilaporkan memproduksi hingga 10 ribu ton pasir per hari, dengan pengiriman terbanyak ke Pulau Batam. Meski pihak perusahaan mengklaim telah mencoba mengurus izin secara daring, sistem menolak permohonan mereka sebanyak dua kali.

Ipunk menegaskan, penghentian sementara akan terus berlaku hingga perusahaan menyelesaikan perizinan dan menunjukkan dokumen legal sesuai ketentuan KKP.

“Sambil menunggu, tim kami dari PSDKP Batam bersama Ditjen PRL akan melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian ekologis akibat tambang ini,” lanjut Ipunk.

Penegakan hukum ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Buluh dan masyarakat setempat yang prihatin atas dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tambang tersebut diduga melanggar:

1. Pasal 4 ayat (1) huruf f dan i Permen KP No. 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut

2. Lampiran 1 dan Pasal 7 ayat (1) Permen KP No. 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

Tegas! KKP tak main-main dalam menjaga kelestarian laut Indonesia. Warga Karimun dan pegiat lingkungan berharap penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah Kepulauan Riau! (ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *