Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan daya tampung sekolah negeri jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Total hanya tersedia 18.228 kursi untuk seluruh SMA dan SMK Negeri se-Kepri, sehingga calon peserta didik dan orang tua diminta lebih cermat menentukan pilihan sekolah saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dimulai.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 992/KPTS-4/IV/2026 tentang Rencana Daya Tampung SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB yang menjadi acuan resmi penerimaan siswa baru di seluruh SMA dan SMK Negeri.
Juknis tersebut ditetapkan melalui keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung.
Juknis dan Daya Tampung
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Wilayah Batam, Kasdianto, membenarkan bahwa juknis dan daya tampung tersebut kini menjadi dasar pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini.
“Benar, juknis SPMB sudah diterbitkan dan menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan siswa baru. Di dalamnya juga mengacu pada daya tampung yang telah ditetapkan pemerintah provinsi untuk masing-masing sekolah,” ujar Kasdianto seperti dikutip batampos, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, Kota Batam menjadi wilayah dengan kapasitas penerimaan siswa terbesar di Kepulauan Riau. Total tersedia 18.228 kursi yang terdiri dari 9.388 kursi SMA Negeri dan 8.840 kursi SMK Negeri yang tersebar di berbagai sekolah di Batam.
Dalam juknis SPMB 2026/2027, mekanisme penerimaan siswa SMA Negeri dilakukan melalui beberapa jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sedangkan untuk SMK Negeri, seleksi juga mempertimbangkan prestasi serta kesesuaian kompetensi keahlian yang dipilih calon peserta didik.
Kasdianto menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditentukan pemerintah.
“Kuota penerimaan nantinya disesuaikan dengan daya tampung yang sudah ditetapkan. Jadi sekolah tidak bisa menerima siswa melebihi jumlah rombongan belajar dan kapasitas yang telah ditentukan,” jelasnya.
Daya Tampung SMAN dan SMKN di Batam
Untuk jenjang SMA Negeri, pemerintah menyediakan 243 rombongan belajar dengan total daya tampung 9.388 siswa. Beberapa sekolah dengan kapasitas terbesar di antaranya SMAN 8 Batam yang menyiapkan 600 kursi.
Sementara SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 17, SMAN 18, SMAN 19, SMAN 20, dan SMAN 25 masing-masing membuka kuota hingga 480 kursi.
Di jenjang SMK Negeri, tersedia 221 rombongan belajar dengan kapasitas total 8.840 siswa. Daya tampung terbesar terdapat di SMKN 1 Batam, SMKN 2 Batam, dan SMKN 5 Batam yang masing-masing mampu menerima hingga 960 siswa.
Kemudian disusul SMKN 6 Batam dengan 840 kursi serta SMKN 4 Batam yang menyediakan 760 kursi.
Kasdianto berharap penetapan daya tampung sejak awal dapat memberi kepastian kepada masyarakat sekaligus membantu calon peserta didik menentukan pilihan sekolah secara lebih terukur.
“Harapannya seluruh calon peserta didik dan orang tua dapat memahami kuota yang tersedia sejak awal. Dengan begitu proses pemilihan sekolah bisa lebih terukur dan pelaksanaan SPMB berjalan tertib, transparan serta sesuai ketentuan dalam juknis yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Editor: Risman













