<

Komisi Informasi Kepri Putuskan Informasi Lahan Batam Bersifat Terbuka

Batam-(NagoyaPos.Com)-Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan bahwa informasi terkait pengalokasian lahan di Kota Batam bersifat terbuka dan harus dapat diakses publik. Putusan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi antara Raja Alip sebagai Pemohon melawan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sebagai Termohon, yang digelar di Graha Kepri Batam, Kamis (7/8/2025).

Majelis KI yang dipimpin Encik Afrizal dan didampingi anggota Saut Maruli Samosir serta Alfian Zainal mengabulkan sebagian permohonan Raja Alip. Permohonan tersebut meminta seluruh data pengalokasian lahan yang dikuasai BP Batam sebagai pemegang Hak Penguasaan Lahan (HPL) di Kota Batam.

Meski demikian, majelis hanya mengabulkan sebagian informasi karena Pemohon tidak memberikan alasan kuat untuk meminta data rinci. Sengketa ini bertujuan agar BP Batam memperbaiki tata kelola lahan secara transparan dan mendorong tanggung jawab para penerima alokasi lahan.

Encik Afrizal menjelaskan, “Majelis memerintahkan BP Batam untuk mengumumkan izin penunjukan lahan melalui website resmi secara umum dan terbatas, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi pihak penerima izin.”

Sebelumnya, BP Batam berargumen bahwa data pengalokasian lahan termasuk informasi dikecualikan karena mengandung data pribadi yang tidak dapat dibuka ke publik.

Selain itu, Majelis KI juga meminta BP Batam memperketat pengawasan dengan memasang plang informasi di setiap lahan yang sudah dialokasikan guna menghindari konflik sosial dan dampak negatif seperti kebakaran, pembuangan sampah, dan banjir.

“Lahan di Kota Batam adalah tanah negara yang mengandung tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Encik Afrizal.

Sengketa ini merupakan salah satu dari dua sengketa informasi yang diputuskan Majelis KI pada hari yang sama. Sengketa lain antara Suherly Harahap melawan Badan Pertanahan Nasional Kota Batam ditolak karena BPN bukan pemilik informasi yang diminta.

Hingga Agustus 2025, KI Kepri telah menerima lima sengketa informasi publik, dengan tiga diselesaikan melalui mediasi dan dua lainnya melalui ajudikasi non litigasi. Proses ajudikasi ini memiliki kekuatan hukum setara putusan pengadilan.tutupnya.(Fjr)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *