<

No Viral No Justice! #SaveGordon-Dugaan Kriminalisasi Wartawan Kepri Online Menjadi Sorotan Publik

Batam-(NagoyaPos.Com)-Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Wartawan Kepri Online, Gordon Hassler Silalahi, viral di berbagai platform dan menjadi sorotan tajam publik. Gordon dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus jasa pengurusan jaringan air. Namun, banyak pihak menilai, perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, aktivis mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan, menyuarakan keprihatinan atas kasus ini. Mereka menilai ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap Gordon, yang dinilai telah menyelesaikan pekerjaannya namun justru ditarik ke ranah pidana karena keterlambatan sambungan air yang bukan lagi menjadi tanggung jawabnya.

Matheus Mamun Sare, S.H. dari Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) menyebut kasus ini sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap keadilan”. Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dipakai dalam proses hukum harus lahir dari peristiwa nyata, bukan asumsi atau rekayasa.

Senada dengan itu, Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung (Ucok Manurung) menyatakan bahwa sengketa fee atau imbalan jasa adalah ranah perdata. “Namun justru dipaksakan masuk pidana, sehingga memaksakan Gordon masuk ke sel penjara,” pada tanggal (09/09/2025) kepada awak media.ujarnya

Dukungan moral juga datang dari Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepri melalui ketuanya, Dony Alamsyah, yang menyebut kasus ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum nasional. Ia menyinggung prinsip praejudicieel geschil yang seharusnya melindungi dari kriminalisasi perkara perdata, sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 1956 dan SEMA No. 4 Tahun 1980.

“Logikanya sederhana. Gordon sudah bekerja enam bulan penuh, jaringan air sudah terpasang, tapi justru dia yang dipidanakan. Sisa jasanya Rp10 juta pun belum dibayar,” tegas Dony.

Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Batam, Habibi, juga menilai bahwa perkara ini sarat kejanggalan. Ia menegaskan bahwa hakim menjadi tumpuan terakhir rakyat kecil untuk menegakkan keadilan dan menolak kriminalisasi.

Sementara itu, Ir. Darwis Siagian, Ketua Persaudaraan Jawa Batak Tionghoa (Pejabat) Kepri, mempertanyakan mengapa proses hukum Gordon berjalan begitu lama—hingga 3 tahun—dan berpindah-pindah dari Polsek Batu Ampar ke Polresta Barelang, hingga gelar perkara di Polda Kepri. “Jika ada progres kerja yang dilakukan, tentu layak mendapat upah. Bukan malah dikriminalisasi,” ujar Darwis.

Dari sisi hukum, tim pembela Gordon, yang terdiri dari Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H., Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., dan Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., menilai dakwaan jaksa tidak utuh dan sarat kejanggalan.

“Banyak fakta dihilangkan. Bahkan permintaan kami atas salinan BAP hingga kini belum dipenuhi JPU, padahal sudah diperintahkan hakim. Ini merugikan hak pembelaan klien kami,” kata Anrizal.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan jaksa yang menahan BAP bisa merusak asas transparansi dan merugikan hak terdakwa. Hal ini dianggap sebagai preseden buruk bagi proses hukum yang adil dan terbuka.

Tim pengacara menyatakan akan menyurati Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda agar kasus ini diusut tuntas. Mereka menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal Gordon Silalahi, tetapi menyangkut wibawa hukum dan perlindungan terhadap warga negara dari kriminalisasi.

Persidangan lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum. Aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses peradilan, agar keadilan tidak menjadi barang mewah di negeri ini.(**)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *