<

Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Ranmor: Pelaku dan Penadah Ditangkap

NagoyaPos.Com- Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang meresahkan warga.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial JAY (36) dan satu orang penadah hasil curian berinisial (MZ).

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah S.I.K, M.Si melalui Kanit Reskrim Iptu M Brata Ul Usna S.Tr.k, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Batu Ampar.

Korban berinisial S (21) seorang mahasiswa kehilangan motor miliknya di parkiran depan kos-kosan Air Raja Blok C No 04 Rt 002 Rw 009 Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam pada Senin dini hari (27/10/2025).

Kanit menyampaikan, sebelum kejadian, adik korban memarkirkan motor tersebut di depan rumah kos dalam keadaan kunci stang. Keesokan harinya, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran di tempat semula.

Kemudian, pelapor berusaha mencari sepeda motor tersebut di seputaran ruko, serta menanyakan kepada anak kos yang berada di ruko tersebut, namun tidak ditemukan dan segera melaporkannya ke Polsek Batu Ampar.

Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Pelaku kami tangkap di kawasan Tanjung Sengkuang, sedangkan penadahnya diamankan di tempat terpisah. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian,” ujar Iptu Brata.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan keluarga korban, karena kekurangan uang pelaku tega mencuri kunci dan sepeda motor milik korban, lalu menggadai hasil curian kepada penadah. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup Kanit Reskrim, Iptu Brata.

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah S.I.K,M.Si mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan.(“)

 

 

Reforter : Isan

Editor      : Fajri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *