<

Tokoh Pemuda NTT Gelar Aksi Damai di PN Batam, Desak Keadilan untuk Korban Kekerasan ART

NagoyaPos.Com-Puluhan tokoh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11) pagi. Aksi tersebut digelar menjelang sidang perdana kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) di kawasan Sukajadi yang sempat menghebohkan media sosial.

Dalam aksi itu, para peserta membawa poster dan spanduk berisi tuntutan agar hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi. Mereka mendesak agar majikan korban, Roslina (44), yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap ART bernama Intan, diproses hukum secara transparan.

“Kami datang untuk menegakkan keadilan bagi korban. Jangan sampai ada mafia peradilan. Hukum tidak boleh diperjualbelikan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,”
— Arnol, tokoh pemuda NTT.

Arnol menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir. Ia juga menyebut massa akan kembali turun ke jalan pada Kamis (6/11) mendatang, bertepatan dengan sidang lanjutan kasus tersebut.

“Ini baru awal. Hari Kamis nanti sidang kedua, kami akan kembali melakukan aksi serupa,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengimbau masyarakat agar percaya pada mekanisme peradilan.

“Percayalah, Pengadilan Negeri Batam adalah benteng terakhir. Semua akan dinilai berdasarkan fakta persidangan,” ujar Vabiannes.

Ia menambahkan, pihak pengadilan menghargai aspirasi masyarakat, namun mengingatkan bahwa semua pihak harus tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Apapun aspirasi dari pihak korban, kami dengar. Namun semua harus tunduk pada proses hukum. Kita tidak bisa mendahului jalannya persidangan karena faktanya belum disampaikan di pengadilan,” tegasnya.

Vabiannes juga turun langsung menemui massa aksi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Sebagai juru bicara, saya harus hadir di lokasi agar komunikasi antara pengadilan dan masyarakat tetap terbuka,” ujarnya.(**)

 

Reporter : Restu
Editor      : Fajri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *