Batam, Nagoyapos — Pemko Batam kembali menerima penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan. Penyerahan akta dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, di Ruang Kerja Sekda Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/11/2025).
Firmansyah menjelaskan bahwa proses penyerahan PSU dilakukan setelah seluruh verifikasi administrasi dan lapangan terhadap permohonan pengembang dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
“Akta notaris pun telah ditandatangani oleh para pengembang sebagai pihak yang menyerahkan lahan,” ujar Firmansyah.
Dalam kesempatan tersebut, ada lima perumahan di berbagai kecamatan yang secara resmi menyerahkan lahan PSU kepada Pemko Batam, yaitu:
1. Perumahan Bukit Inda Piayu di Kabil, Kecamatan Nongsa
2. Palm Beach I di Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja
3. Kampoeng Daun II di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk
4. Ruko Mas Residence I dan II di Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota
Adapun para pengembang yang menyerahkan PSU tersebut meliputi PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan.
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset lahan PSU yang diserahkan mencapai Rp106.022.144.000. Aset ini nantinya akan menjadi bagian dari kekayaan daerah dan dikelola oleh Pemko Batam untuk kepentingan masyarakat.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk masyarakat. Kami juga terus mendorong seluruh pengembang agar menyerahkan lahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Firmansyah.
Penyerahan lahan PSU ini menjadi salah satu upaya Pemko Batam dalam memperkuat pengelolaan aset publik dan infrastruktur kota, sekaligus memastikan pembangunan perumahan di Batam berjalan tertib dan sesuai regulasi. (cr)


















