NagoyaPos.Com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Aji, Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Toko Mas Cantik New, Plaza Fanindo, Kecamatan Batu Aji, pada Senin (17/11/2025) siang. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat setelah adanya laporan dari pihak toko emas yang menjadi korban.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.00 WIB ketika seorang pria berinisial MI (29) berpura-pura menjadi pembeli dan meminta untuk mencoba beberapa kalung emas. Saat dilayani oleh pegawai toko berinisial RS (36), pelaku mencoba beberapa jenis perhiasan, namun menolak melepas kalung yang sudah dikenakan. Tak lama kemudian, pelaku bergegas kabur keluar toko sambil membawa satu kalung emas seberat 2,63 gram dengan nilai kerugian sekitar Rp5.000.000.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Dalam proses penyelidikan awal, pelaku MI mengakui perbuatannya mengambil kalung tanpa melakukan pembayaran.
Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, MI kembali mengakui tindakannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil kalung tersebut saat proses mencoba perhiasan berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan, S.H., menyampaikan apresiasi atas laporan cepat dari masyarakat dan respons sigap anggota Reskrim di lapangan. Ia juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, responsif, dan humanis sesuai prinsip Polri Presisi.(**)
Reporter : Herry














