Batam-(NagoyaPos.Com) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terus memberikan pendampingan hukum kepada tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang menjadi korban dugaan kekerasan fisik oleh pemberi kerja mereka di Johor, Malaysia.
Ketiga PMI berinisial YA, YY dan SH tersebut mengalami dugaan penganiayaan di lokasi yang berbeda. YA mengalami kekerasan di kawasan Tampoi, sedangkan YY dan SH mengalami kekerasan di kawasan Taman Daya, Johor Bahru.
Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juni 2026, KJRI Johor Bahru bersama pengacara yang ditunjuk mendampingi ketiga korban untuk membuat laporan polisi dan memberikan keterangan kepada aparat kepolisian Malaysia.
Proses pelaporan dilakukan di dua kantor polisi berbeda sesuai wilayah hukum tempat kejadian. Kasus YA ditangani oleh Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara, sementara kasus YY dan SH ditangani oleh IPD Johor Bahru Selatan.
Pada hari yang sama, ketiga korban juga menjalani pemeriksaan medis dan visum di Hospital Sultanah Aminah (HSA) Johor Bahru dengan pengawalan pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan selesai, mereka kembali dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi proses penyelidikan.
Perkembangan terbaru, pada 17 Juni 2026, pihak kepolisian Malaysia mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap para korban, masing-masing berinisial HH, FA, F dan FN.
Selain itu, seorang perempuan berinisial SN yang diduga merekam peristiwa kekerasan tersebut juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan kemudian dibebaskan setelah proses pemeriksaan selesai.
KJRI Johor Bahru juga mendampingi ketiga PMI saat melakukan identifikasi terhadap para terduga pelaku di IPD Johor Bahru Selatan. Para korban dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di IPD Johor Bahru Utara guna melengkapi proses penyidikan.
KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus ini dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian Malaysia serta instansi terkait agar para korban memperoleh perlindungan, keadilan dan pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memastikan hak-hak para korban terpenuhi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” demikian disampaikan KJRI Johor Bahru dalam keterangannya.
KJRI juga mengapresiasi respons cepat yang diberikan Kepolisian Malaysia, khususnya IPK Johor, IPD Johor Bahru Utara dan IPD Johor Bahru Selatan, dalam menangani laporan para korban serta melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penanganan kasus ini turut dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta KBRI Kuala Lumpur. (*)
Reporter : RY














