Ranperda Adminduk Batam Siap Disahkan: Urus Dokumen Tanpa RT/RW dan Serba Digital!

Ranperda Adminduk Batam Siap Disahkan: Urus Dokumen Tanpa RT/RW dan Serba Digital!
Pansus Ranperda Adminduk DPRD Batam membahas soal rekomendasi RT/RW untuk layanan kependudukan (dok dprd batam)

Batam, Nagoyapos – Kabar gembira bagi warga Kota Batam! Upaya reformasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kian nyata. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adminduk yang tengah dibahas akan menjadi payung hukum baru untuk layanan kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan berbasis digital.

Senin (24/11/2025), Pansus menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Disnaker hingga Diskominfo di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Muhammad Fadhli SE, bersama jajaran anggota Pansus DPRD Batam.

Example 300x600

Menurut Fadhli, pembahasan Ranperda sudah memasuki tahap finalisasi dan segera dibawa ke paripurna untuk disahkan.

“Regulasi ini kita arahkan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat. Finalisasi draf sudah di tahap akhir,” tegasnya.

Terobosan Besar: Surat RT/RW Dihapus!

Salah satu poin yang paling ditunggu masyarakat yaitu penghapusan kewajiban surat keterangan RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan. Selama ini persyaratan tersebut dinilai menjadi beban tambahan warga dan sering memperlambat proses penerbitan dokumen.

Dengan dihapusnya syarat itu, warga cukup mengakses layanan yang terintegrasi dan digital, tanpa harus keliling meminta tanda tangan.

Data Terintegrasi, Layanan Semakin Cepat

Ranperda Adminduk ini juga memperkuat sinkronisasi data antar perangkat daerah, sehingga proses birokrasi tidak lagi berbelit-belit, meminimalisir tatap muka, dan memperkecil potensi pungli.

Transformasi ini sekaligus mendukung visimisi Smart City Kota Batam, yang berfokus pada inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Diharapkan setelah Ranperda ini disahkan, masyarakat Kota Batam bisa merasakan pelayanan Adminduk yang efektif, efisien, dan bebas ribet, sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pelayanan publik modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *