Batam, Nagoyapos – Pemerintah Kota Batam memastikan tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Keputusan tersebut diambil karena keterbatasan waktu pembahasan serta tidak tercapainya kesepakatan di internal Dewan Pengupahan Kota (DPK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa secara regulasi penetapan UMSK bukanlah kewajiban. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35F Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menyebutkan UMSK bersifat opsional dan ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota.
“UMSK itu sifatnya dapat ditetapkan, bukan kewajiban. Rekomendasinya berasal dari Wali Kota setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kota,” ujar Yudi di Batam, Selasa (23/12/2025).
Yudi menjelaskan, dalam Pasal 35I ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2025, DPK diwajibkan meminta saran dan masukan dari organisasi pengusaha serta serikat pekerja di sektor terkait sebagai dasar penentuan sektor UMSK. Namun, dalam proses pembahasan yang dilakukan, tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak.
Menurutnya, unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di DPK tidak mengusulkan sektor tertentu, padahal hal tersebut dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan. Di sisi lain, usulan dari unsur lainnya juga tidak seragam.
“Akademisi mengusulkan dua sektor, sementara dari serikat pekerja usulannya bervariasi, mulai dari 15 sampai 36 sektor. Tidak ada satu angka dan tidak ada satu suara,” jelas Yudi.
Akibat perbedaan pandangan tersebut, rapat DPK hanya menghasilkan berita acara berisi pendapat masing-masing unsur tanpa rekomendasi final. Saat disampaikan kepada Wali Kota Batam, muncul pertimbangan bahwa masukan resmi dari organisasi sektor terkait sebagaimana diamanatkan regulasi belum terpenuhi.
Kondisi tersebut diperparah dengan waktu pembahasan yang sangat terbatas. Pemerintah daerah baru menerima salinan PP Nomor 49 Tahun 2025 pada 18 atau 19 Desember, dan pembahasan langsung dilakukan pada 19 Desember.
“Waktunya sangat terbatas. Setengah hari membahas UMK dan setengah hari membahas UMSK. Hari Senin harus sudah diserahkan ke provinsi, sementara Sabtu dan Minggu merupakan hari libur,” ungkapnya.
Dengan keterbatasan waktu tersebut, Yudi menilai tidak memungkinkan meminta masukan dari puluhan sektor, bahkan untuk tiga sektor sekalipun. Karena tidak adanya kesepakatan di DPK, Wali Kota Batam dinilai tidak memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan UMSK.
Fokus pada UMK
Sebagai langkah pengimbang, Pemerintah Kota Batam memfokuskan kebijakan pada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Dengan menggunakan variabel alpha 0,7, UMK Batam tahun 2026 ditetapkan naik sebesar 7,38 persen.
“Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 sebesar 4,10 persen dan tahun 2025 sebesar 6,50 persen. Diharapkan kenaikan UMK ini dapat menutup ketiadaan UMSK,” kata Yudi.
Menanggapi isu adanya tenggat waktu tambahan setelah penetapan UMK untuk mengusulkan UMSK, Yudi menegaskan bahwa tafsir tersebut tidak tepat. Ia merujuk Pasal 35J dan ketentuan penutup PP Nomor 49 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa UMK dan UMSK Tahun 2026 harus ditetapkan dan diumumkan gubernur paling lambat 24 Desember 2025.
“Artinya, secara waktu memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk membahas UMSK,” pungkasnya. (r)

















