<
Batam  

Aturan Baru Pemko Batam: Jam Operasional Karaoke, Pub, dan Spa Dibatasi Selama Ramadan

Aturan Baru Pemko Batam: Jam Operasional Karaoke, Pub, dan Spa Dibatasi Selama Ramadan
Wali Kota Amsakar menerapkan aturan jam operasiona tempat hiburan malam dan jasa wisata selama bulan Ramadhan (mc batam)

Batam, Nagoyapo – Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan pengaturan khusus jam operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam yang digelar pada 9 Februari 2026. Pengaturan ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan selama Ramadan dan Idulfitri.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif sepanjang Ramadan hingga Lebaran.

“Ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, tanpa mengabaikan keberlangsungan aktivitas usaha,” ujar Amsakar, Rabu (18/2/2026).

Tutup Pada Hari Tertentu

Dalam ketentuan tersebut, seluruh usaha jasa hiburan diwajibkan tutup total pada waktu-waktu tertentu. Jenis usaha yang dimaksud antara lain diskotek, karaoke, pub, bar, klub malam, musik hidup, panti pijat, spa, serta arena permainan, termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.

Penutupan total diberlakukan dalam tiga periode utama, yakni tiga hari menjelang dan awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an, serta tiga hari menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.

Sementara di luar periode tersebut, usaha jasa hiburan masih diperbolehkan beroperasi dengan jam terbatas, yakni mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, dengan syarat tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Tak hanya itu, restoran dan rumah makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan diwajibkan menutup area makan menggunakan tirai atau gorden sebagai bentuk toleransi kepada masyarakat yang berpuasa.

Pemerintah Kota Batam juga membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha, bahkan penutupan tempat usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Amsakar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang damai dan harmonis di Batam.

“Mari kita jaga bersama kekhusyukan Ramadan dengan menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” pungkasnya. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *