Batam, Nagoyapos – Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran ibadah puasa dan optimalnya pelayanan publik kepada masyarakat.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh dijadikan alasan menurunnya kualitas layanan. Menurutnya, pelayanan kepada warga harus tetap menjadi prioritas utama meskipun ASN menjalankan ibadah Ramadan.
“Jam kerja memang disesuaikan agar ASN bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk. Namun pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal dan profesional,” ujar Amsakar, Rabu (18/2/2026).
Penyesuaian jam kerja tersebut dituangkan dalam surat edaran yang mengatur jadwal kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam selama Ramadan. Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional ditetapkan Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih awal yakni pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, untuk perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu ditetapkan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Adapun pada hari Jumat, ASN bekerja dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Jam Kerja Efektif Seminggu
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Pemerintah berharap penyesuaian ini tidak memengaruhi kinerja maupun capaian kerja pegawai.
Amsakar menekankan pentingnya disiplin ASN selama Ramadan. Ia meminta setiap pimpinan perangkat daerah untuk memastikan kehadiran pegawai tetap terjaga serta layanan langsung kepada masyarakat tidak terganggu.
“Disiplin tetap harus dijaga. Penyesuaian jam kerja bukan berarti kinerja ikut menurun,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Batam berharap suasana kerja selama Ramadan tetap kondusif, ibadah berjalan lancar, dan seluruh layanan publik di Batam tetap optimal bagi masyarakat. (r)














