<

Pemko Batam Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Jelang Idul Fitri 2026, ASN Dilarang Minta THR

Pemko Batam Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Jelang Idul Fitri 2026, ASN Dilarang Minta THR

Batam-(NagoyaPos.Com)- Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) terkait potensi praktik gratifikasi yang kerap muncul saat momentum hari besar keagamaan.

Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026, Pemko Batam menegaskan larangan bagi ASN untuk meminta maupun menerima gratifikasi, termasuk permintaan dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah untuk memperkuat komitmen integritas aparatur pemerintah sekaligus mencegah potensi praktik korupsi menjelang hari raya.

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan THR, baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.

Selain itu, ASN juga diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Amsakar menegaskan, apabila ada ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Batam,” tambahnya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak masih dapat diterima. Namun, bingkisan tersebut harus disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran bantuan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Batam dengan disertai dokumentasi sebagai bentuk transparansi.(**)

 

Reporter  : RY
Editor.      : TJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *