Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum (fasum) di Kota Batam, Kamis (2/4).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa, Polresta Barelang tersebut dipimpin langsung oleh Asep Safrudin dan dihadiri Amsakar Achmad bersama Li Claudia Chandra, serta jajaran pejabat utama Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan media, atas sinergi dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun nilai barang yang dicuri tidak terlalu besar, dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas vital.
“Pencurian ini menyasar traffic light, jaringan komunikasi, hingga penerangan jalan. Dampaknya bisa mengganggu aktivitas masyarakat luas,” ujarnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat merusak citra Batam sebagai daerah tujuan investasi. Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas pelaku maupun penadah tanpa kompromi.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus berbeda.
Kasus pertama adalah pencurian box pengendali traffic light di Jalan Duyung, Simpang Batu Ampar. Aksi ini dilakukan oleh tersangka JP (36), DC (38), dan satu pelaku lainnya yang masih buron. Mereka merusak dan membongkar box sebelum menjual hasil curian kepada penadah.
Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung, di mana tersangka LM (50) memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual. Pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda.
Sementara kasus ketiga terjadi di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tiga tersangka, yakni MRP (45), SM (43), dan RS (45), mencuri kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah. Selain kabel, mereka juga mengambil lampu sorot LED, dinamo motor, dan box panel.
“Modus operandi para pelaku umumnya sama, yakni merusak, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk mengambil material bernilai jual,” jelas Kapolresta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, serta sisa kabel.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara penadah terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolda juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus melalui video viral di media sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan call center 110.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Batam Amsakar Achmad turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pencurian fasilitas umum berdampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari terganggunya lalu lintas hingga penerangan jalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan,” ujarnya.
Amsakar juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas Kota Batam agar tetap aman, nyaman, dan mendukung iklim investasi. (*)
Reporter : RY














