Batam-(NagoyaPos.Com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Batam Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4), dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo.
Dalam keterangannya, Afiditya menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota.
Korban diketahui seorang anak berinisial DSA (10), yang saat itu hendak menyeberang jalan dari arah sekolah menuju kawasan Mitra Dinamis, Sei Panas.
“Korban menyeberang dari kiri ke kanan badan jalan, kemudian tertabrak kendaraan yang datang dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael,” ujar Afiditya.
Kendaraan yang menabrak korban merupakan mobil Daihatsu Rocky warna merah dengan nomor polisi BP 1349 OH yang dikemudikan oleh tersangka berinisial WZ (29).
Usai kejadian, tersangka tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban, bahkan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tabrak lari karena pengemudi tidak berhenti, tidak menolong korban, dan tidak melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat, terutama pada bagian kepala serta luka lecet di tangan dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam.
Sementara itu, tersangka tidak mengalami luka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK, serta SIM A milik tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan WZ sebagai tersangka. Penetapan tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta. Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan berupa penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp75 juta karena tidak memenuhi kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan itu, Afiditya juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya.
Ia juga mengingatkan para pengendara untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Keselamatan adalah yang utama. Jika terjadi kecelakaan, pengemudi wajib berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)
Reporter : RY














