Resmi! Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Asli, Berlaku Nasional Tapi Hanya Tahun Ini

Resmi! Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Asli, Berlaku Nasional Tapi Hanya Tahun Ini
Mulai April 2026, Korlantas menerapkan perpanjangan STNK tidak perlu KTP pemilik terdaftar (ilustrasi)

Jakarta, Nagoyapos.com – Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan! Korlantas Polri resmi memberikan kelonggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus menggunakan KTP pemilik asli yang terdaftar.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang lebih dulu menerapkan aturan serupa melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026.

Example 300x600

Dalam aturan tersebut, masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 6 Maret 2026 di wilayah Jawa Barat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa pada dasarnya regulasi kendaraan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib diregistrasi, baik untuk pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, maupun perubahan data kepemilikan.

Namun, Korlantas tetap memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin membayar pajak meski kendaraan belum atas nama sendiri.

“Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ujarnya seperti dikutip cnnindonesia, Rabu (15/4/2026).

Meski demikian, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Warga yang tidak membawa KTP pemilik lama akan diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan, mengajukan permohonan blokir, serta membuat komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan.

Korlantas juga memberikan kelonggaran waktu hingga tahun 2027 bagi masyarakat untuk menyelesaikan proses balik nama tersebut.

“Kalau belum sanggup tahun ini, kami beri kesempatan hingga tahun depan atau 2027,” jelas Wibowo.

Namun perlu dicatat, kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP ini hanya berlaku sementara, yakni sepanjang tahun 2026.

Mulai 2027, seluruh kendaraan wajib sudah atas nama pemilik yang sah. Artinya, masyarakat tetap didorong untuk segera melakukan balik nama demi tertib administrasi dan kepastian hukum.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan sekaligus memudahkan masyarakat yang selama ini terkendala administrasi kepemilikan.

Jadi, meski kini lebih mudah, jangan lupa: 2027 semua kendaraan wajib sudah balik nama!

 

Editor : Denirisman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *