Batam-(NagoyaPos.Com) – Polda Kepulauan Riau menegaskan proses hukum terhadap empat personel Ditsamapta yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS hingga meninggal dunia terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Nona Pricillia Ohei dan Kabid Propam Eddwi Kurniyanto dalam doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.
Ronni menjelaskan, penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan dan gelar perkara, tiga orang lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Nona Pricillia Ohei menambahkan, penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui proses ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, sekaligus berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)
Reporter : RY


















