Batam, Nagoyapos.com – Isu sampah di Batam kini tak lagi bisa dianggap sepele. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara tegas menyatakan bahwa persoalan ini sudah masuk tahap serius dan butuh langkah cepat serta terukur.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026), saat ia memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Batam tersebut juga menjadi momen penting dengan agenda laporan reses, penutupan masa sidang II, dan pembukaan masa sidang III tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Amsakar mengungkap fakta mencengangkan: produksi sampah di Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah menembus 1,3 juta jiwa.
“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.
Menurutnya, lonjakan volume sampah ini tidak diimbangi dengan kapasitas layanan dan lahan pengelolaan yang memadai. Karena itu, pembaruan kebijakan melalui Ranperda menjadi langkah mendesak.
Ranperda tersebut membawa sejumlah terobosan penting, mulai dari penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, hingga pemanfaatan teknologi modern untuk mengolah sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.
Tak hanya itu, aturan baru ini juga akan memperketat pengawasan serta menerapkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak patuh dalam pengelolaan lingkungan.
Pengajuan Ranperda
Menariknya, pengajuan Ranperda ini dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka, karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Langkah ini diambil menyusul status kedaruratan sampah yang telah ditetapkan pemerintah pusat, serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” ujar Amsakar.
Melalui regulasi ini, Pemko Batam ingin mengubah cara pandang masyarakat: bahwa sampah bukan sekadar limbah, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik.
Di akhir rapat, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam sebagai tanda dimulainya pembahasan lebih lanjut.
Kini, publik menanti—akankah Ranperda ini benar-benar menjadi solusi nyata, atau justru hanya menjadi wacana di tengah krisis sampah yang kian menggunung?
Editor: Risman


















