Batam  

Diduga Terima Cek Bermasalah Senilai Rp125 Juta, Ahli Waris Lapor ke Polresta Barelang

Gedung Polresta Barelang. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang mendalami laporan seorang ahli waris terkait cek kompensasi lahan yang disebut belum diganti sejak 2023.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah menangani laporan yang diajukan seorang ahli waris berinisial MSS terkait kompensasi lahan senilai Rp125 juta yang hingga kini belum diterimanya.

Laporan tersebut ditujukan kepada seorang pengurus Yayasan Pagaruyung berinisial MS.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini bermula dari lahan seluas 7.000 meter persegi di kawasan Baloi Kebun yang dialokasikan oleh BP Batam kepada Yayasan Pagaruyung. Sebelum dialokasikan, lahan tersebut diketahui telah diurus dan ditempati oleh Khadir Demong sejak tahun 1960 serta keberadaannya diakui oleh BP Batam.

Example 300x600

Sebagai ahli waris Khadir Demong, MSS disebut berhak menerima kompensasi atas lahan tersebut.

Pada September 2023, pihak yayasan menyerahkan dua lembar cek dengan total nilai Rp250 juta sebagai pembayaran kompensasi kepada ahli waris.

Satu lembar cek senilai Rp125 juta berhasil dicairkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Nagoya. Namun, saat hendak mencairkan cek kedua dengan nilai yang sama, pihak bank menyatakan terdapat kesalahan penulisan pada cek tersebut sehingga tidak dapat diproses.

Atas petunjuk pihak bank, MSS kemudian menyerahkan kembali cek tersebut kepada MS untuk dilakukan penggantian.

“Karena ada kesalahan penulisan di cek, korban diminta bank untuk meminta cek pengganti. Cek itu kemudian diserahkan kembali kepada pihak yayasan melalui saudara MS,” ujar sumber, Kamis (4/6).

Namun hingga kini, cek pengganti yang dijanjikan belum juga diterima oleh MSS. Selama hampir tiga tahun terakhir, korban mengaku terus berupaya meminta kejelasan terkait penggantian cek tersebut.

“Korban berkali-kali menanyakan penggantian cek itu. Namun yang bersangkutan selalu berjanji akan menggantinya. Sampai sekarang cek pengganti belum diterima sehingga korban merasa dirugikan,” kata sumber tersebut.

Merasa tidak mendapatkan kepastian atas haknya, MSS akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Barelang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Masih dalam proses,” kata Debby saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *