Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Batam Kota hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit iPhone 14 Pro milik korban dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kasus ini bermula saat korban berinisial NA, 22, seorang mahasiswi, menjadi korban pencurian handphone pada Rabu (10/6) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju kediamannya. Ketika melintas di lokasi kejadian, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan mengambil satu unit handphone yang berada di dalam tas selempang korban yang dalam kondisi terbuka.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Menerima laporan melalui layanan Polisi 110, Tim Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.20 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial LMN (29) yang berperan sebagai eksekutor, DS (21) sebagai pengendara sepeda motor, serta ES (31) yang diduga menguasai barang hasil kejahatan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi dan satu unit iPhone 14 Pro warna gold milik korban.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharga yang dibawa saat beraktivitas di luar rumah. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. (*)
Reporter : RY














