<

Nama Baik Dicemarkan, Wakil Ketua PWI Kepri Resmi Polisikan HH Club Planet 3 Batam

Nama Baik Diduga Dicemarkan, Wakil Ketua PWI Kepri Resmi Polisikan HH Club Planet 3 Batam
Wakil Ketua PWI Kepri Lintong C Manurung laporkan Manajer HH Club Planet ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik (dok pwi kepri)

Batam, Nagoyapos.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri mengambil langkah tegas terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik yang menimpa Wakil Ketua PWI Kepri, Lintong Carles Manurung. Didampingi langsung oleh penasihat hukum, Lintong resmi melaporkan manajemen tempat hiburan malam HH Club (Planet 3) ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Langkah hukum ditempuh sebagai respons atas dugaan pemasangan foto diri Lintong secara sepihak di area publik tempat hiburan malam tersebut disertai narasi yang dinilai merugikan integritas dan nama baiknya.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata, menegaskan bahwa organisasi akan memberikan pengawalan penuh terhadap kasus tersebut sebagai bentuk solidaritas dan perlindungan kelembagaan terhadap pengurusnya.

“Ini juga bentuk pendampingan kita terhadap saudara Lintong sebagai Wakil Ketua PWI. Langkah hukum ini sangat penting diambil untuk memulihkan nama baiknya yang telah dirugikan oleh tindakan sepihak tersebut,” ujar Parna Simarmata dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan kronologi dalam dokumen laporan polisi, peristiwa itu bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Lintong disebut menerima informasi dari seorang rekan mengenai adanya foto dirinya yang dipajang di area pintu masuk HH Club yang berlokasi di kawasan Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, ditemukan selembar foto dirinya mengenakan baju hitam dan topi putih tertempel di dinding akses masuk utama tempat hiburan malam tersebut dengan tulisan “BLACKLIST”.

Tindakan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak manajemen HH Club itu dinilai telah menyerang kehormatan dan merugikan nama baik korban, baik secara pribadi maupun kapasitasnya sebagai pengurus organisasi pers.

Pencemaran Nama Baik

Atas dasar itu, laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik diajukan dengan merujuk pada Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

PWI Kepri melalui penasihat hukumnya juga meminta jajaran Satreskrim Polresta Barelang untuk mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan kepastian hukum.

Tak hanya mendapat pendampingan hukum, pelaporan kasus ini juga dikawal puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Kota Batam yang hadir di Mapolresta Barelang sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama insan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club (Planet 3) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

 

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *