<
Batam  

Tim Gabungan Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk Ringkus Pelaku Jambret di Mangsang

Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Mangsang, Batam. Pelaku berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA (33) yang diduga sebagai pelaku, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolresta Barelang melalui keterangan resmi menyampaikan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban berinisial EG (52) sedang berjalan kaki menuju lokasi pesta di kawasan Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang.

Korban membawa sebuah tas berwarna putih yang berisi dua unit telepon genggam merek Vivo Y28, satu unit iPhone 7 Plus 32 GB, serta sejumlah dokumen penting pribadi.

Saat berjalan, korban tiba-tiba didatangi seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian merampas tas yang sedang dipegang korban dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Beduk.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu, S.H., M.H., bersama Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka PA. Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 00.55 WIB, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Mangsang.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Beduk guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam Vivo Y28 milik korban, satu helai kaos lengan panjang warna abu-abu, satu celana jeans warna biru, serta sebuah dompet hitam berisi berbagai dokumen penting milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan administrasi penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama saat beraktivitas di ruang publik dan membawa barang berharga. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (*)

 

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *