<
Batam  

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkoba, Selamatkan 6.446 Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menunjukkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/6).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika selama periode 10 April hingga 21 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 129 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Mapolda Kepri, Senin (22/6).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengatakan 129 tersangka yang diamankan terdiri dari 119 laki-laki dan 10 perempuan.

“Dari 85 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar serta modus operandi yang digunakan para pelaku,” ujarnya.

Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menyita 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.

Selain mengungkap jaringan peredaran narkotika, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan 30 tersangka yang telah memperoleh ketetapan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.286,17 gram sabu, 1.083 pieces etomidate, 643,03 gram ganja, 2.794 butir ekstasi, 17,97 gram pecahan ekstasi, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Suyono menjelaskan, berdasarkan perhitungan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, aparat penegak hukum diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan segera. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *