Batam, Nagoyapos.com – Niat menunaikan ibadah umrah dengan biaya lebih murah justru berujung kerugian bagi seorang ibu rumah tangga berinisial AW di Kota Batam. Korban diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana umrah hingga mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Terduga pelaku berinisial YP berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji saat berada di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim, Minggu (28/6/2026).
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo melalui Kanit Reskrim Ipda Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rizky, Rabu (1/7).
Dijanjikan Umrah Murah, Korban Tergiur
Kasus ini bermula pada awal Februari 2026 ketika YP menawarkan paket umrah untuk dua orang kepada korban.
Pelaku mengklaim harga normal paket umrah mencapai Rp50 juta, namun korban dijanjikan hanya perlu membayar Rp35 juta.
Menurut pelaku, selisih biaya tersebut akan ditutup menggunakan komisi atau ujrah yang diperolehnya sebagai mitra perjalanan umrah.
Percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang muka sebanyak dua kali dengan total Rp10 juta.
Pembayaran pertama dilakukan secara tunai di rumah korban sebesar Rp5 juta, sedangkan pembayaran kedua ditransfer ke rekening pribadi pelaku dengan nominal yang sama.
Terbongkar Saat Seminar Travel
Kecurigaan korban muncul ketika mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh biro perjalanan umrah.
Dalam kegiatan tersebut, pihak travel menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah wajib dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi agen atau mitra.
Mendengar penjelasan itu, korban menyadari uang yang telah disetorkannya tidak pernah masuk ke rekening resmi biro perjalanan.
“Setelah mengetahui hal tersebut, korban merasa telah ditipu karena uang yang disetorkan tidak masuk ke rekening resmi travel. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Batu Aji,” jelas Rizky.
Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa YP berada di kawasan Bandara Hang Nadim.
Pelaku diketahui sering berada di lobi kedatangan bandara untuk menyambut jemaah haji yang baru kembali dari Tanah Suci.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim sebelum akhirnya berhasil mengamankan YP tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita satu lembar rekening koran sebagai barang bukti.
Polisi Ingatkan Warga Waspada Modus Umrah Murah
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran paket umrah berharga jauh di bawah tarif normal.
Calon jemaah diminta memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi serta selalu melakukan pembayaran melalui rekening perusahaan, bukan rekening pribadi, guna menghindari menjadi korban penipuan.
Risman














