Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut anggaran sopir tahun 2025 mencapai Rp44,3 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional. Pemko menegaskan informasi tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa angka Rp44,3 miliar bukan merupakan anggaran khusus untuk sopir pejabat maupun kenaikan gaji pengemudi.
Menurutnya, anggaran tersebut merupakan total belanja jasa tenaga pengemudi yang mendukung berbagai layanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Angka yang beredar harus dilihat secara menyeluruh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” ujar Rudi.
Lebih dari Seribu Tenaga Pengemudi
Rudi menjelaskan, total tenaga yang masuk dalam penganggaran mencapai 1.109 orang. Sebanyak 944 orang merupakan tenaga jasa dengan skema pembayaran bulanan, sedangkan 165 orang merupakan tenaga harian yang direkrut khusus untuk mendukung penanganan darurat persampahan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan tenaga operasional kebersihan.
Rinciannya meliputi:
912 sopir dan kernet armada pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan kecamatan.
12 sopir bus sekolah di Dinas Perhubungan.
9 sopir ambulans pada Dinas Kesehatan.
9 sopir dump truck Dinas Bina Marga.
2 sopir kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, 165 sopir dan kernet armada sampah yang bertugas dalam program darurat persampahan menerima honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.
Mayoritas Anggaran untuk Layanan Kebersihan
Rudi menegaskan bahwa komposisi anggaran tersebut menunjukkan sebagian besar dana dialokasikan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah yang setiap hari melayani masyarakat.
“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” katanya.
Ia menambahkan, besaran honor para tenaga jasa telah disusun sesuai standar yang berlaku dan melalui pembahasan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Efisiensi Tidak Mengurangi Pelayanan Publik
Menurut Rudi, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak berarti mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemko Batam tetap memprioritaskan layanan dasar, mulai dari kebersihan lingkungan, pelayanan kesehatan, hingga transportasi sekolah.
“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Rudi mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh dan tidak hanya berfokus pada angka total tanpa memahami rincian penggunaannya.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” tutupnya.
Risman














