<

Manfaatkan Salat Jumat, Pencuri Kabel Genset di Nagoya Thamrin City Dibekuk Polisi

Satu pelaku pencurian kabel genset di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Lubuk Baja, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian kabel genset di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolsek Lubuk Baja AKP Doddy Basyir didampingi Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (3/7) sekitar pukul 14.35 WIB.

Korban berinisial S, 40, mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari karyawannya bahwa kabel yang terhubung ke mesin genset telah dipotong dan dicuri. Saat mengecek ke lokasi, korban mendapati sekitar 15 meter kabel tembaga telah hilang dan mengalami kerugian, sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lubuk Baja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama personel patroli langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Tak lama berselang, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MKN. Sementara rekannya berinisial NV hingga kini masih diburu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku memanfaatkan situasi saat masyarakat melaksanakan Salat Jumat. Pelaku NV mengajak MKN menggunakan mobil menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, MKN turun dan memotong kabel menggunakan gunting besi, lalu membawa kabel beserta tembaganya ke dalam mobil sebelum keduanya melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pembelian kabel, rekaman CCTV, satu gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga, serta delapan potongan kulit kabel.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga terus memburu satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *