BATAM – Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengusulkan lahirnya lex specialis atau regulasi khusus di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam. Usulan tersebut disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Amsakar menegaskan bahwa Batam menghadapi tantangan serius akibat tingginya arus migrasi yang terus meningkat setiap tahun.
Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menempati peringkat kedua nasional sebagai daerah dengan laju migrasi tertinggi, hanya berada di bawah Bekasi.
“Batam kini berada di posisi kedua nasional dengan tingkat migrasi tertinggi. Kondisi ini sangat kontras dengan luas daratan Batam yang terbatas,” ujar Amsakar.
Menurutnya, lonjakan jumlah penduduk mulai memberikan tekanan besar terhadap daya dukung kota, mulai dari kebutuhan air bersih, pasokan listrik, jaringan jalan, hingga berbagai layanan publik lainnya.
Amsakar mengingatkan, apabila tidak segera diantisipasi melalui kebijakan yang tepat, persoalan tersebut berpotensi memunculkan berbagai masalah sosial yang pada akhirnya dapat mengganggu iklim investasi di Batam sebagai kawasan strategis nasional.
Usulkan Lex Specialis Kependudukan
Karena itu, Amsakar berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan regulasi khusus di bidang administrasi kependudukan yang disesuaikan dengan karakteristik Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) sekaligus pusat industri dan investasi nasional.
Menurutnya, pengendalian penduduk tidak bisa dilakukan melalui pendekatan administrasi biasa karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dianggap membatasi hak konstitusional warga negara.
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan status FTZ. Kami berharap ada lex specialis administrasi kependudukan agar pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional masyarakat,” katanya.
Sekolah Merah Putih Siap Dibangun
Selain isu kependudukan, Amsakar juga memaparkan perkembangan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih, salah satu proyek strategis nasional.
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp160 miliar tersebut akan sepenuhnya dibiayai konsorsium swasta, kemudian seluruh asetnya akan diserahkan kepada negara setelah pembangunan selesai.
Minta Kewenangan Gubernur Diperkuat
Dalam kesempatan itu, Amsakar turut mendukung penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan baik, khususnya dalam pelayanan perizinan dan pengelolaan pertanahan di kawasan FTZ.
DPR RI Siapkan Regulasi Baru
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional.
Masukan tersebut akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, termasuk upaya menghadirkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih adil bagi daerah kepulauan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan rampung pada akhir 2026.
Ia juga mengusulkan agar pengendalian urbanisasi di Batam dilakukan melalui perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan seperti yang diterapkan di Kota Kopenhagen, Denmark.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran kepala daerah sebagai koordinator penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang guna mempercepat investasi dan memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Risman














