Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (10/7).
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 26 saksi yang terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.
Selain itu, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti dan melaksanakan gelar perkara sesuai mekanisme penanganan perkara.
Nona menegaskan Polda Kepri berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidikan akan terus dilakukan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap perkara secara menyeluruh. (*)
Reporter : RY














