Batam, Nagoyapos.com – Warga pendatang yang telah menetap di Kota Batam namun masih menggunakan KTP dari daerah asal diminta tidak menunda pendaftaran sebagai Penduduk Non-Permanen. Langkah ini penting agar keberadaan mereka tercatat dalam administrasi kependudukan dan tetap dapat mengakses berbagai layanan publik selama berdomisili di Batam.
Imbauan tersebut disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, mengatakan layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di Batam tetapi belum memiliki KTP maupun Kartu Keluarga (KK) Kota Batam.
“Dokumen ini diterbitkan agar pelayanan publik bagi warga yang tinggal di Batam tidak terganggu,” ujar Adisthy.
Berbeda dengan KTP elektronik, warga yang telah terdaftar akan memperoleh Keterangan Penduduk Non-Permanen dalam bentuk lembaran surat sebagai bukti resmi bahwa mereka telah tercatat sebagai penduduk non-permanen di Kota Batam.
Pendaftaran Bisa Datang Langsung atau Online
Disdukcapil Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
Warga dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Batam atau melalui layanan daring dengan mengisi formulir serta melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Setelah seluruh data diverifikasi, petugas akan menerbitkan Keterangan Penduduk Non-Permanen.
Adisthy menegaskan seluruh proses pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di Batam tetapi masih menggunakan KTP daerah lain agar segera mendaftarkan diri. Dengan begitu, data kependudukan menjadi lebih tertib dan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik dengan baik,” katanya.
Berlaku Selama Satu Tahun
Status sebagai Penduduk Non-Permanen memiliki masa berlaku selama satu tahun.
Setelah masa tersebut berakhir, Disdukcapil akan melakukan evaluasi. Apabila warga memutuskan menetap di Batam dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mereka dapat mengurus perpindahan domisili untuk menjadi penduduk permanen sekaligus memperoleh KTP Kota Batam.
“Non-permanen ini berlaku satu tahun. Setelah satu tahun akan kita lihat kembali. Jika tidak ada kendala dari sisi administrasi maupun sistem, maka warga bisa mengurus menjadi penduduk permanen dan memperoleh KTP Batam,” jelas Adisthy.
Disdukcapil berharap semakin banyak warga pendatang memanfaatkan layanan ini. Selain mendukung tertib administrasi kependudukan, pendataan penduduk non-permanen juga menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan, penyediaan fasilitas umum, serta pelayanan publik yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat Kota Batam.
Risman














