<
Batam  

RT/RW Bakal Dilibatkan Tagih Pajak Kendaraan di Batam, Ombudsman Ingatkan Jangan Sampai Jadi ‘Debt Collector’

RT/RW Bakal Dilibatkan Tagih Pajak Kendaraan di Batam, Ombudsman Ingatkan Jangan Sampai Jadi 'Debt Collector'
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari (dok ombudsman kepri)

Batam, Nagoyapos.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menilai langkah tersebut pada dasarnya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya dibarengi dengan regulasi teknis yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik maupun kegaduhan di tengah masyarakat.

Wacana pelibatan RT/RW sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Pemko Batam berencana memperkuat pendekatan berbasis komunitas untuk mendata sekaligus mengedukasi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Batam sebesar Rp180 miliar pada tahun ini, meningkat dibanding realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp160 miliar.

Dasar Hukum Dinilai Sudah Kuat

Lagat menjelaskan, secara normatif kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memperoleh porsi bagi hasil (opsen) PKB sebesar 66,67 persen dari pajak yang dipungut. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan 1,5 persen dari total penerimaan PKB untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Di tingkat daerah, peran RT dan RW juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Pada Pasal 27 dan Pasal 36 ayat (2), disebutkan bahwa RT/RW memiliki tugas membantu pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kebijakan sekaligus mendorong masyarakat agar taat membayar pajak.

Ombudsman Minta Wali Kota Terbitkan Juknis

Meski memiliki dasar hukum, Ombudsman menilai Pemko Batam perlu segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) agar pelaksanaan program berjalan seragam di seluruh wilayah.

“Meskipun secara normatif telah diatur, kami mengharapkan agar Wali Kota Batam mengeluarkan Petunjuk Teknis bagaimana pelaksanaannya. Juknis ini penting agar ada penyeragaman di seluruh 64 kelurahan di Kota Batam sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan,” kata Lagat.

Ia menegaskan Juknis tersebut harus mengatur secara rinci batas kewenangan RT dan RW agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan masyarakat.

“Jangan sampai RT dan RW bertindak represif layaknya debt collector. Jika itu terjadi, akan muncul resistensi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Soroti Kendala Bayar Pajak Kendaraan Bekas

Selain persoalan pelibatan RT/RW, Ombudsman Kepri juga menyoroti hambatan administratif yang masih sering dialami masyarakat saat hendak membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat.

Menurut Lagat, banyak warga yang ingin membayar pajak justru terkendala karena nama pada STNK berbeda dengan identitas pada e-KTP pembayar, terutama untuk kendaraan bekas yang belum dilakukan balik nama.

Selain itu, petugas kerap meminta KTP asli pemilik pertama, syarat yang dinilai cukup menyulitkan bagi masyarakat yang membeli kendaraan secara konvensional.

Ombudsman memahami kebijakan tersebut diterapkan oleh Korlantas Polri sebagai upaya mencegah legalisasi kendaraan hasil tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor.

Namun demikian, ia berharap mekanisme tersebut tidak menghambat masyarakat yang memiliki itikad baik untuk membayar pajak sekaligus tidak menghambat upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulkan Solusi Melalui Forkopimda

Sebagai solusi, Ombudsman Kepri meminta Wali Kota Batam membangun koordinasi bersama Polresta Barelang dan Polda Kepri melalui forum Forkopimda guna mencari mekanisme yang tetap sesuai aturan namun lebih memudahkan masyarakat.

Menurut Lagat, pembayaran pajak seharusnya tetap dapat dilakukan sepanjang wajib pajak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti kuitansi jual beli kendaraan, atau apabila petugas dapat memastikan kendaraan tersebut memang telah berpindah tangan secara legal.

Ombudsman berharap optimalisasi penerimaan PKB nantinya dapat berdampak langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan publik.

Dana yang terkumpul diharapkan diprioritaskan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur, seperti jalan, lampu penerangan jalan umum (PJU), hingga akses jalan menuju kawasan permukiman warga.

Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *