Batam-(NagoyaPos.Com) – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengedukasi ratusan siswa SD Kartini I Batam tentang pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas melalui program Police Goes To School – Polisi Sahabat Anak, Rabu (29/7).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut dipimpin Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Kepri, Kompol Desi Aria, dan diikuti personel Ditlantas, majelis guru, serta seluruh siswa SD Kartini I Batam.
Dalam kegiatan itu, para siswa dikenalkan dengan berbagai rambu lalu lintas, tata cara berlalu lintas yang benar, serta pentingnya mematuhi aturan di jalan sejak usia dini. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga mudah dipahami oleh para pelajar.
Kompol Desi Aria mengatakan budaya tertib berlalu lintas harus ditanamkan sejak dini karena lalu lintas merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari dan mencerminkan tingkat kedisiplinan masyarakat.
“Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan sekaligus cerminan budaya suatu bangsa. Karena itu, disiplin berlalu lintas harus menjadi kebiasaan yang dibangun sejak usia dini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum cukup umur dan belum memiliki kemampuan serta legalitas untuk mengemudi.
Menurutnya, setiap pengendara wajib memiliki kompetensi berkendara dan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya dapat diperoleh setelah memenuhi persyaratan, termasuk batas usia minimal 17 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program Polisi Sahabat Anak, Ditlantas Polda Kepri berharap para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga maupun sekolah. Edukasi ini juga diharapkan mampu membentuk karakter generasi muda yang menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan kepada kepolisian. (*)
Reporter : RY














