<
Batam  

Mantan Kepala Sekolah di Batam Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Rp143 Juta

Personel Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengamankan tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau. Polisi menduga tersangka menggelapkan dana pembayaran siswa sebesar Rp143 juta saat menjabat sebagai kepala sekolah.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan mantan kepala sekolah berinisial AP (41) sebagai tersangka.

Kapolsek Batu Aji melalui keterangan resminya menyebutkan, tersangka diduga melakukan penggelapan dana saat menjabat sebagai Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau. Korban dalam perkara ini adalah RR (48), selaku Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak yayasan melakukan pengecekan rekening sekolah pada 4 Oktober 2025. Saat itu, saldo rekening sekolah tercatat hanya sekitar Rp41 juta. Kondisi itu memicu pihak yayasan melakukan audit internal dan mengonfirmasi pembayaran kepada sejumlah orang tua siswa.

Hasil audit menemukan sedikitnya 12 orang tua siswa telah membayar uang pendaftaran dan SPP, baik secara tunai maupun melalui rekening pribadi yang diduga dikuasai tersangka, bukan ke rekening resmi sekolah.

Dalam pemeriksaan internal pada 8 Oktober 2025, tersangka disebut mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Ia juga menyerahkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara hingga akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka.

Polisi kemudian menangkap tersangka di kediamannya pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Batu Aji menegaskan akan terus menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun lembaga pendidikan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi pengelolaan keuangan di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *