Batam-(NagoyaPos.Com) – Tim gabungan Jatanras Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di kawasan Bukit Harimau, Tanjung Pinggir, Sekupang.
Pelaku berinisial S.N. (30) diamankan pada Kamis (6/8), kurang dari 1×24 jam setelah aksi tersebut terjadi. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Bobby Ramadhana Fauzi, SH, MH, atas perintah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, SH, MH.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk.
“Kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah warung di kawasan Simpang Dam,” ujarnya.
Peristiwa itu bermula saat korban, R.D. (35), yang sedang mangkal di pangkalan ojek online depan SDN 003 Tanjung Pinggir, menerima pesanan dari pelaku pada Kamis (6/8) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku meminta diantar menuju Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau. Sesampainya di lokasi, pelaku diduga memiting leher korban dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian menggigit telinga dan pipi korban serta mendorong korban ke bawah bukit sebelum membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban di kawasan Legenda Malaka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih nomor polisi BP 2429 MH dan satu unit telepon genggam Oppo warna biru milik korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP huruf c tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan. (*)
Reporter : RY














