<

Polri Tegaskan Sertifikat Prestasi Bukan Jaminan Lolos Rekrutmen

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan sertifikat atau piagam prestasi tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, hanya menjadi dokumen pendukung dalam rekrutmen anggota Polri dan bukan jaminan langsung diterima. Peserta tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik tingkat nasional maupun internasional, tidak serta-merta membuat seseorang diterima menjadi anggota Polri. Setiap peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir terkait proses penerimaan anggota Polri, termasuk bagi peserta yang memiliki Sertifikat Pramuka Garuda maupun prestasi lainnya.

Isir mengatakan, proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, sertifikat atau piagam prestasi dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam proses seleksi. Namun, dokumen tersebut tidak menggantikan tahapan seleksi yang wajib dijalani seluruh peserta.

“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh peserta diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku. Persyaratan administrasi maupun tahapan seleksi harus tetap dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.

Polri, lanjutnya, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel dan humanis. Prinsip tersebut diwujudkan melalui konsep BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis.

Untuk memperkuat transparansi, proses seleksi juga melibatkan pihak eksternal dalam pengawasan. Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah lembaga dan unsur terkait, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pengawasan internal dan eksternal tersebut, Polri berharap proses penerimaan anggota semakin terbuka serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.

Dengan demikian, sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, bukan menjadi tiket otomatis untuk diterima sebagai anggota Polri. Setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan melewati seluruh tahapan seleksi dengan mengedepankan prinsip BETAH. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *