Batam-(NagoyaPos.Com) – Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) memusnahkan secara simbolis barang bukti narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8).
Pemusnahan menggunakan mobile incinerator milik BNN RI tersebut merupakan tindak lanjut penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang berhasil digagalkan aparat gabungan.
Kegiatan tersebut dihadiri Menkopolkam RI, Ketua Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Dankodaeral IV, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam memastikan hasil penindakan ditangani secara akuntabel sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci sejak tahap pertukaran informasi, pengawasan, penindakan, hingga penanganan barang bukti. Kami akan terus memperkuat kolaborasi untuk mencegah narkoba masuk dan beredar di Indonesia,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen aparat Thailand yang diterima Bea Cukai pada pertengahan Mei 2026 terkait kapal MV King Sun yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkoba.
Informasi tersebut kemudian didalami melalui analisis risiko dan pemantauan pergerakan kapal. Pada akhir Mei, Bea Cukai dan BNN kembali menerima informasi terkait dugaan keterlibatan kapal yang sama dalam pengangkutan narkoba.
Pemantauan terus dilakukan hingga Juli 2026. Hasil analisis intelijen mengindikasikan MV King Sun bergerak menuju perairan Indonesia dengan dugaan membawa narkotika.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah Polri memberikan informasi kepada Bea Cukai pada awal Agustus mengenai potensi penyelundupan narkoba menggunakan kapal yang sama.
Bea Cukai kemudian menetapkan MV King Sun sebagai target operasi dan menyusun rencana penindakan gabungan bersama BNN, Polri, dan TNI AL.
Pada Kamis (6/8), KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi TNI AL bersama Kapal Patroli BC-30005 di bawah kendali operasi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan MV King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Kapal beserta seluruh awak kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kompartemen mencurigakan dengan dukungan Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam. Petugas juga menelusuri alat komunikasi awak kapal serta melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan narkoba.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (7/8), tim gabungan menemukan narkoba yang disembunyikan di sebuah kompartemen dekat anjungan kapal.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1.298 bungkus dengan berat masing-masing sekitar 1.030 gram. Total berat barang bukti mencapai 1.336 kilogram atau sekitar 1,3 ton.
Hasil pemeriksaan menggunakan alat identifikasi Rigaku menunjukkan barang tersebut positif mengandung ketamin.
Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan delapan anak buah kapal (ABK), terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Kedelapan ABK tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap jaringan serta sumber pasokan narkotika tersebut.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil digagalkan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.684.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Djaka menegaskan pengawasan terhadap jalur laut akan terus diperkuat karena menjadi salah satu rute yang dimanfaatkan jaringan narkoba lintas negara.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan informasi intelijen, teknologi pemeriksaan, patroli laut, serta koordinasi dengan BNN, Polri, BIN, TNI AL, dan mitra internasional,” katanya.
Ia menambahkan, upaya tersebut diarahkan untuk mencegah narkotika masuk ke wilayah Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Bea Cukai bersama BNN, Polri, BIN, dan TNI AL juga akan mengembangkan hasil penindakan untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelundupan narkoba melalui jalur laut. (*)
Reporter : RY














