Batam-(NagoyaPos.Com) – Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dibawa kapal berbendera Tanzania di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MV Ocean Porter bersama 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sekitar 2,6 ton cairan yang diduga methamphetamine atau sabu cair.
Pengungkapan ini dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah perairan Indonesia.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Polda Kepri.
“BNN RI membentuk tim operasi gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB. Kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” ujar Roy dalam keterangan resminya.
Kapal tersebut menggunakan bendera Tanzania dengan nama MV Ocean Porter. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal itu sebelumnya diketahui bernama MV Rain Maker.
Setelah berhasil diamankan, kapal ditarik menuju Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan sejumlah perangkat pendukung, di antaranya anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, serta narkotest.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya cairan mencurigakan yang ditemukan di dalam delapan drum dan tangki air kapal. Cairan tersebut kemudian diduga merupakan methamphetamine dalam bentuk cair dengan berat mencapai sekitar 2,6 ton.
“MV Ocean Porter itu didapatkan 2,6 ton methamphetamine, narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan,” kata Roy.
Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan dugaan barang ilegal lainnya di dalam kapal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan tim gabungan menemukan satu kontainer berukuran 40 kaki yang berisi rokok polos tanpa pita cukai.
“Dalam pemeriksaan itu, tim gabungan juga menemukan satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China,” ujar Sodikin.
Kontainer tersebut diketahui berisi 157 kotak atau bal rokok. Saat ini, barang tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas.
Aparat juga masih mendalami keterkaitan kapal, 10 ABK warga Myanmar, serta barang-barang yang ditemukan dengan dugaan jaringan penyelundupan internasional.
Pengungkapan ini menjadi kasus narkotika dalam jumlah besar yang kembali diungkap aparat penegak hukum di wilayah perairan Kepri dan sekitarnya dalam waktu berdekatan. (*)
Reporter : RY














