Batam-(NagoyaPos.Com)-Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang bekas ilegal dan daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan pemilik barang serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda kapal.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Modus: Kapal Ekspor Ikan Dipakai Selundupkan Daging dan Barang Bekas
AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, kapal kayu KM Sukses Abadi 02 awalnya bertolak dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali ke Indonesia, kapal tersebut justru mengangkut barang bekas dalam jumlah besar serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Untuk menghindari deteksi aparat, para pelaku sengaja menonaktifkan sistem Automatic Identification System (AIS) saat memasuki perairan Indonesia agar tidak terpantau otoritas maritim.
5.037 Kotak Daging Ilegal Disita, Berat Capai 80 Ton
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143.
Selain itu, turut diamankan ribuan barang bekas berupa:
38 karung pakaian bekas
157 karung boneka
125 karung mainan
2 unit motor listrik
2 unit sepeda anak
2 unit stroller
Barang elektronik dan furnitur
Petugas juga menyita sebanyak 5.037 kotak daging ilegal tanpa sertifikat kesehatan dengan berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton, terdiri dari:
3.522 kotak daging sapi
1.230 kotak daging babi
285 kotak daging ayam
Seluruh daging ilegal tersebut telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perdagangan, KUHP, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan. Sementara berdasarkan Undang-Undang Karantina, tersangka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
AKBP Paksi Eka Saputra menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas penyelundupan daging ilegal dan barang bekas yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.(**)
Reporter : RY


















