<
Batam  

Polda Kepri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Tengah Potensi Aksi

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama agar tidak berada di lokasi kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi terjadi kericuhan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan anak dan situasi Kamtibmas tetap kondusif.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau para orang tua memperketat pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di tengah adanya kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi berlangsung di sejumlah wilayah.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi yang berpotensi terjadi kericuhan atau situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, anak-anak tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan dari orang tua.

“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Nona, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai risiko berada di lokasi kegiatan yang ramai, terutama apabila situasi berkembang menjadi tidak kondusif.

Polda Kepri juga meminta orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak, mengetahui aktivitas serta lingkungan pergaulannya. Pengawasan dinilai penting, terutama ketika terdapat informasi mengenai kegiatan aksi atau penyampaian aspirasi di wilayah Kepulauan Riau.

“Berikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat harus dilakukan dengan cara yang baik, damai, dan sesuai aturan. Yang terpenting, jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang membahayakan keselamatan,” katanya.

Nona menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi, melainkan sebagai upaya menjaga keselamatan anak agar tidak terseret ke dalam situasi yang berisiko.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Untuk mendapatkan bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *