Batam-(NagoyaPos.Com) – Sebanyak 38 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ditindak dalam Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gabungan Skala Besar di wilayah hukum Polresta Barelang, Sabtu (29/8/2026) dini hari.
Patroli yang digelar Polda Kepri bersama Polresta Barelang tersebut berlangsung mulai pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB. Kegiatan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan balap liar, tindak pidana 3C (curat, curas dan curanmor), serta berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kegiatan diawali apel gabungan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono. Setelah itu, personel bergerak melakukan patroli dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas, khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Patroli untuk mengantisipasi balap liar dan tindak pidana 3C dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara. Sementara patroli hunting dipimpin Kasubnit 1 Gakkum Ipda Alberth Prima Hutagaol.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan berupa tilang manual terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. Petugas juga memberikan edukasi agar pengendara menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Dari hasil patroli, sebanyak 38 unit sepeda motor terjaring karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara mengatakan, patroli dan penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aktivitas balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Selain memberikan efek jera, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mencegah kecelakaan maupun gangguan kamtibmas.
Polresta Barelang memastikan kegiatan patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan gangguan keamanan, aksi balap liar maupun tindak kriminal melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas. (*)
Reporter : RY














