Pelaku Pembunuhan Suami Mantan Istri, Tidak Menyesal Melakukannya

Batam (Nagoyapos.com) Pelaku Pembunuhan suami mantan istri di Batam mengaku tidak Menyesalkan,atas perbuatannya, usai melakukannya Iwan (38)

Saat Di wawancara awak media, Iwan mengatakan kekesalannya berujung pembunuhan terhadap korban M.Sahid (48).
Iwan bilang, saat itu dirinya merasa sakit hati sebab beberapa kali membujuk istrinya untuk pulang namun selalu dihalangi korban.

Example 300x600

“Saya tak menyesal sama sekali,dan puas dia telah menggagu kebahagiaan rumah tangga saya dengan istri saya,” kata dia saat konferensi pers di Polsek Lubuk Baja(29/12/2022)

Ia menggatakan, saat itu hubungannya dengan sang istri Melidiani Sitorus memang sedang retak, keduanya memutuskan untuk bercerai. Namun saat statusnya tak lagi bersama, Iwan meminta sang istri untuk kembali ke pelukannya namun ditolak. Sang istri lebih memilih M.Sahid dari pada Iwan.

Mendengar hal itu Iwan Geram, apalagi dirinya menyaksikan sendiri istrinya itu dibawa tidur oleh M. Sahid sebelum mereka resmi bercerai. Status M. Sahid dengan istrinya saat itu nikah sirih.

“Mata saya melihat istri saya dibawa tidur oleh (M.Sahid katanya.

Buruh kuli bangunan ini pun,mengajak duel M.Sahid hingga akhirnya M. Sahid Tewas ditangan Iwan.

Kabur ke dalam hutan, tipu Polisi Lewat Teman di Malaysia

Usai membunuh M.Sahid pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha MX. Sempat singgah di vihara Sungai Panas untuk mencari pertolongan saudara tapi tak berhasil akhirnya pelaku bersembunyi di dalam hutan depan PT Heng Guan Tanjungriau Sekupang.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, polisi sempat kesulitan mencari lokasi Iwan. Bahkan Iwan sempat menkecoh polisi dengan melakukan live Facebook di Malaysia.

“Jadi dia menyuruh temannya untuk melakukan live Facebook di Malaysia.supaya posisinya tak diketahui di Batam kata Budi,

Pihak kepolisian berhasil mengamankan Iwan. Budi bilang, Iwan keluar dari persembunyiannya karena ingin menjual Handphone dan mencari makan.

“Berdasarkan laporan masyarakat pelaku pergi kerumah-rumah warga untuk menjual HP dan meminta makan. Dari informasi itu langsung kita amankan, kata Budi

Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan petugas.

“Kita beri dua tembakannya di kaki karena melawan,” kata nya.

Atas perbuatannya, ia dikenani Pasal 340 KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidan pembunuhan berencanan, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara pungkasnya.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *