<

Indonesia, Mesir hingga Turki Bersatu Tolak Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Indonesia, Mesir hingga Turki Bersatu Tolak Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Rencana pengusiran warga Palestina di jalur Gaza oleh Israel, ditentang Indonesia dan tujuh negara lain (ilustrasi)

Jakarta, Nagoyapos.com — Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) mengecam keras pernyataan dua pejabat Israel terkait rencana pemindahan warga Palestina dari Jalur Gaza. Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Pernyataan itu secara khusus menyoroti Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz. Kedelapan negara menolak usulan rencana maupun mekanisme yang dinilai bertujuan mengeluarkan warga Palestina secara paksa dari tanah mereka.

Pemindahan Paksa Warga Gaza Dinilai Langgar Hukum Internasional

Dalam pernyataan bersama yang dikutip dari akun X @Kemlu_RI, Selasa (8/9/2026), delapan negara tersebut menilai seruan pemindahan paksa warga Palestina bertentangan dengan prinsip hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.

“Kami mengecam keras pernyataan yang dibuat oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengenai pemindahan rakyat Palestina dari Jalur Gaza, termasuk usulan mengenai rencana dan mekanisme yang bertujuan mengeluarkan warga Palestina secara paksa dari tanah mereka.”

Para menteri luar negeri delapan negara juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk upaya memindahkan warga Palestina, baik di dalam maupun keluar Wilayah Palestina yang Diduduki, dengan alasan atau dalih apa pun.

Mereka memperingatkan bahwa apabila seruan tersebut berkembang menjadi kebijakan resmi maupun tindakan konkret, konsekuensinya dapat mengganggu upaya internasional untuk mencapai perdamaian dan mengancam stabilitas kawasan.

Gaza Disebut Bagian Tak Terpisahkan dari Palestina

Indonesia dan tujuh negara lainnya menegaskan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian integral dari Wilayah Palestina yang Diduduki. Mereka juga menekankan pentingnya mempertahankan kesatuan wilayah Palestina yang mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

“Jalur Gaza merupakan bagian integral dari Wilayah Palestina yang Diduduki. Kami menekankan pentingnya mempertahankan kesatuan wilayah Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.”

Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik Palestina-Israel harus diarahkan pada solusi dua negara. Kedelapan negara menyerukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Mereka menilai upaya pemindahan warga Palestina berpotensi mengganggu berbagai upaya perdamaian yang tengah berlangsung, termasuk rencana komprehensif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengakhiri konflik Gaza.

Desak DK PBB Hadapi Upaya Ubah Kondisi Gaza

Indonesia dan tujuh negara lainnya kemudian menyerukan masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam menghadapi upaya mengubah kondisi demografis maupun geografis di wilayah Palestina yang diduduki.

“Kami menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk menjalankan tanggung jawabnya dan dengan tegas menghadapi setiap upaya untuk memaksakan realitas demografis atau geografis baru di wilayah Palestina yang diduduki, serta memastikan penghormatan terhadap aturan hukum internasional.”

Para menteri luar negeri juga kembali menyatakan dukungan penuh terhadap rakyat Palestina untuk tetap bertahan di tanah mereka. Sikap tersebut sekaligus menjadi penolakan terhadap segala upaya yang dinilai bertujuan menghapus isu Palestina atau melemahkan hak-hak sah rakyat Palestina.

“Kami menegaskan kembali dukungan penuh dan berkelanjutan terhadap keteguhan rakyat Palestina di tanah mereka serta penolakan kami terhadap segala upaya yang bertujuan menghapus perjuangan Palestina atau melemahkan hak-hak sah rakyat Palestina.”

Pernyataan bersama Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan UEA itu menempatkan isu pemindahan paksa warga Palestina sebagai persoalan yang tidak hanya menyangkut konflik Gaza, tetapi juga hukum internasional dan prospek penyelesaian politik jangka panjang.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *