Tepi Barat, Nagoyapos.com – Tekanan internasional terhadap aktivitas permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina kembali meningkat. Sebanyak 12 negara menyatakan rencana menerapkan pembatasan terhadap perdagangan produk yang berasal dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
Langkah tersebut langsung mendapat sambutan dari Pemerintah Turki dan Otoritas Palestina. Keduanya menilai pembatasan perdagangan dapat menjadi tindakan konkret untuk meminta pertanggungjawaban atas ekspansi permukiman sekaligus mempertahankan peluang terwujudnya solusi dua negara.
Pernyataan bersama mengenai pembatasan perdagangan itu diumumkan pada Selasa (8/9/2026) oleh 11 negara Eropa bersama Kanada.
Koalisi tersebut melibatkan Prancis, Inggris, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, dan Kanada.
Mereka menyatakan akan mendorong penerapan pembatasan nasional terhadap perdagangan produk dari permukiman Israel di Tepi Barat. Negara-negara tersebut juga mendukung upaya agar kebijakan serupa diterapkan secara lebih luas di tingkat Eropa.
Turki kecam perluasan permukiman Israel
Kementerian Luar Negeri Turki menyambut langkah tersebut dan kembali menyoroti perkembangan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Turki menilai pembangunan serta perluasan permukiman telah berkembang menjadi bagian dari kebijakan pendudukan yang sistematis dan berpotensi mengancam keberadaan Negara Palestina.
Ankara juga menyoroti meningkatnya kekerasan yang dilakukan kelompok pemukim terhadap warga Palestina.
Dalam pernyataannya, Turki menegaskan kembali dukungannya terhadap pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Palestina minta sanksi dibuat lebih mengikat
Kantor Kepresidenan Palestina di Ramallah juga menyambut deklarasi 12 negara tersebut.
Dilansir WAFA, pihak kepresidenan Palestina menilai kesepakatan itu sebagai langkah praktis untuk meminta pertanggungjawaban terhadap sistem permukiman yang dianggap ilegal serta menegaskan bahwa masyarakat internasional tidak boleh mengakui kondisi yang lahir dari pendudukan.
Palestina sekaligus mengecam rencana Israel terkait proyek permukiman E1 yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional.
Tak berhenti pada deklarasi politik, Palestina mendesak 12 negara penandatangan, Uni Eropa, dan komunitas internasional mengambil langkah yang memiliki kekuatan hukum.
Otoritas Palestina meminta adanya larangan menyeluruh terhadap transaksi ekonomi dengan permukiman ilegal serta penerapan sanksi terhadap pemukim yang dinilai terlibat dalam aksi kekerasan.
Palestina juga kembali menyatakan dukungan terhadap proses perdamaian berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi New York.
Inggris siapkan larangan impor produk permukiman
Salah satu langkah paling konkret datang dari Inggris.
Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengatakan kepada parlemen bahwa pemerintahnya mulai mengambil pendekatan baru dengan menyiapkan larangan impor barang yang berasal dari permukiman ilegal Israel.
Pemerintah Inggris menargetkan aturan hukum mengenai larangan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu enam hingga sembilan bulan.
Miliband menegaskan kebijakan itu ditujukan secara langsung kepada permukiman, bukan sebagai larangan perdagangan terhadap Israel secara keseluruhan.
Menurut pemerintah Inggris, langkah tersebut dimaksudkan untuk mendukung solusi dua negara di tengah memburuknya situasi di Tepi Barat.
PBB dorong tindakan konkret
Kantor Hak Asasi Manusia PBB turut menyambut rencana pembatasan perdagangan produk permukiman tersebut.
Juru bicara kantor tersebut, Jeremy Laurence, menekankan bahwa memburuknya kondisi di Tepi Barat membutuhkan tindakan nyata dari negara-negara ketiga.
PBB juga merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional pada Juli 2024 mengenai kewajiban negara-negara untuk mencegah hubungan perdagangan maupun investasi yang membantu mempertahankan keberadaan ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Resolusi Majelis Umum PBB pada September 2024 sebelumnya juga menyerukan penghentian impor produk yang berasal dari permukiman tersebut.
Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk turut menyerukan agar perusahaan menghentikan kegiatan bisnis yang menopang keberadaan permukiman ilegal.
Sekitar 750 ribu pemukim di wilayah pendudukan
Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese menyambut keputusan Inggris untuk melarang impor produk dari permukiman dan menyebutnya sebagai langkah awal yang dibutuhkan.
Namun, ia juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghadapi tekanan balik yang kuat.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam laporan tersebut, sekitar 750 ribu pemukim kini berada di sekitar 516 permukiman dan pos terdepan di wilayah pendudukan.
Keberadaan permukiman dan aktivitas kelompok pemukim menjadi salah satu persoalan paling kontroversial dalam konflik Israel-Palestina.
Dengan rencana pembatasan perdagangan yang mulai didorong sejumlah negara, isu permukiman ilegal Israel kini tidak hanya menjadi persoalan diplomatik, tetapi juga mulai menyentuh sektor perdagangan, investasi, dan aktivitas ekonomi internasional.
RM
Sumber: idntimes














