<

BP Batam Tertibkan Delapan Rumah di Mangsang, Warga Diimbau Cek Legalitas Lahan

BP Batam mengingatkan masyarakat untuk memastikan status dan peruntukan lahan sebelum membeli atau menempati hunian. Jangan sampai salah pilih kavling.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI dan Polri menertibkan delapan rumah yang berdiri di atas lahan alokasi di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sagulung, Kamis (17/9).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus pengendalian pemanfaatan lahan di Kota Batam. Delapan rumah tersebut berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada PT Jeni Prima Putra (JPP).

“Penertiban ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya. Komunikasi dengan masyarakat juga menjadi bagian penting agar proses penataan dapat berjalan dengan baik dan tetap kondusif,” kata Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, yang memimpin penertiban.

Putu menjelaskan, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan administratif sesuai prosedur. Surat Peringatan (SP) telah diterbitkan secara bertahap sejak Mei 2025, mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga Surat Penertiban.

Sebelum penertiban dilakukan, penerima alokasi lahan juga telah menempuh upaya dialogis dengan warga. Termasuk menawarkan sagu hati sebagai bagian dari proses penyelesaian.

Dalam pelaksanaannya, Timdu mengedepankan komunikasi dengan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib sekaligus menjaga suasana tetap aman dan kondusif.

Putu mengatakan, penataan kawasan tidak semata-mata berkaitan dengan pemanfaatan lahan. Lebih dari itu, proses tersebut juga membutuhkan pemahaman bersama antara pemerintah, pemegang alokasi lahan dan masyarakat.

Dengan adanya pemahaman mengenai status serta peruntukan lahan, masyarakat diharapkan dapat turut menjaga ketertiban dan mendukung pengembangan kawasan Batam secara terencana.

BP Batam juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli atau menempati hunian di atas kavling. Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu status lahan, legalitas serta peruntukannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengecekan informasi terkait status dan peruntukan lahan dapat dilakukan langsung ke kantor BP Batam. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan KSB di nomor +62 811-7704-771.

Penataan kawasan akan terus dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan pemanfaatan lahan yang lebih tertib, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mendukung pengembangan Kota Batam yang lebih terencana. (*)

 

Editor : Tj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *