Batam, Nagoyapos.com – Kepastian pembayaran pesangon bagi ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tanda tanya. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam kini menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap manajemen perusahaan pada Jumat (23/10/2026), setelah pihak perusahaan tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian perselisihan hak pekerja, terutama terkait kepastian pembayaran pesangon yang hingga kini masih ditunggu para pekerja.
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti pencatatan perselisihan yang diterima pada 15 Oktober 2026. Sejak saat itu, komunikasi dengan perwakilan serikat pekerja terus dilakukan guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Kami bergerak cepat, tidak ada yang lama-lamakan. Komunikasi dengan perwakilan serikat pekerja terus kami lakukan, baik siang maupun malam, untuk mencari solusi terbaik. Kami ingin persoalan ini segera menemukan titik terang dan hak-hak pekerja mendapatkan kepastian,” kata Yudi, Kamis (22/10/2026).
Disnaker Batam Tunggu Kehadiran Manajemen PT Ghim Li
Yudi menjelaskan, penanganan perselisihan PT Ghim Li sebelumnya berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau. Namun, pencatatan perselisihan yang diajukan para pekerja baru diterima Disnaker Kota Batam pada 15 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, Disnaker Batam langsung melayangkan pemanggilan pertama kepada pihak perusahaan. Akan tetapi, manajemen PT Ghim Li tidak hadir sehingga pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat.
“Persoalan ini baru masuk ke Disnaker Kota Batam pada 15 Oktober. Kami langsung menindaklanjuti dengan pemanggilan pertama, tetapi perusahaan tidak hadir. Pemanggilan kedua sudah kami layangkan untuk Jumat. Kami tunggu agar proses penyelesaian bisa berjalan,” ujarnya.
Menurut Yudi, salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan perselisihan ini adalah komunikasi dengan pihak perusahaan yang tidak berada di Batam. Kondisi tersebut menyulitkan koordinasi, sementara para pekerja masih menunggu kepastian mengenai penyelesaian PHK dan pembayaran pesangon.
Perundingan Bipartit Jadi Bagian Penyelesaian Perselisihan
Disnaker Batam menegaskan bahwa perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan merupakan bagian penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Melalui mekanisme tersebut, kedua pihak diharapkan dapat memperjelas kesepakatan terkait PHK dan pemenuhan hak pekerja agar proses penyelesaian bisa berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yudi mengatakan Disnaker berperan memfasilitasi penyelesaian perselisihan melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, kehadiran manajemen PT Ghim Li dalam pemanggilan kedua dinilai penting untuk membuka jalan menuju penyelesaian.
Pemerintah berharap perusahaan memenuhi panggilan tersebut sehingga komunikasi antara manajemen dan perwakilan pekerja dapat berjalan dan persoalan pesangon memperoleh kepastian.
Ratusan Pekerja Kembali Berunjuk Rasa di Kantor Disnaker
Sebelumnya, ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Batam pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, para pekerja mendesak pemerintah membantu memperjuangkan kepastian pembayaran pesangon setelah berbulan-bulan menunggu penyelesaian persoalan PHK.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan utama bukan semata-mata persoalan BPJS Ketenagakerjaan, melainkan kejelasan pembayaran pesangon untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan.
Hingga kini, para pekerja masih menantikan langkah konkret yang dapat memberikan kepastian atas hak-hak mereka.
Pemanggilan kedua terhadap manajemen PT Ghim Li pada Jumat (23/10/2026) menjadi salah satu tahapan yang diharapkan dapat membuka jalan penyelesaian perselisihan tersebut.
Disnaker Batam menyatakan akan terus berkomunikasi dengan perwakilan serikat pekerja dan mengawal proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
RM














