Batam-(NagoyaPos.Com) – Sengketa pemberhentian Kevin Jonathan Anugerah Manurung sebagai mahasiswa Institut Teknologi Batam (ITEBA) memasuki babak pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Rabu (28/10). Dalam persidangan, kuasa hukum Kevin menyoroti tidak diajukannya bukti surat peringatan pertama (SP 1) dan kedua (SP 2) oleh pihak kampus, yang dinilai penting untuk menguji proses pemberian sanksi pemberhentian atau drop out (DO).
Sidang dengan agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi penggugat itu turut mengungkap dua persoalan yang menjadi sorotan, yakni dugaan pengondisian saat proses akreditasi Program Studi Teknik Industri serta persoalan advokasi mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Kuasa hukum Kevin, Marnaek Tua Simarmata, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat, pemberhentian Kevin disebut berkaitan dengan unggahan di media sosial mengenai akreditasi program studi yang dianggap pihak kampus tidak benar.
Namun, menurut dia, terdapat persoalan lain yang perlu diuji dalam persidangan, terutama mengenai tahapan pemberian sanksi kepada mahasiswa.
“Seharusnya dipanggil dulu, diberikan SP 1 dan SP 2. Kalau masih tetap terjadi, baru dilakukan DO. Dari fakta persidangan sampai hari ini, bukti surat peringatan kedua itu tidak diajukan sebagai bukti oleh kuasa hukum tergugat,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterangan saksi dan dokumen yang diajukan para pihak harus diuji oleh majelis hakim sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai dasar pemberhentian Kevin.
Persoalan UKT Ikut Terungkap
Dalam persidangan, salah satu keterangan saksi yang disampaikan kuasa hukum penggugat berkaitan dengan upaya Kevin membantu seorang mahasiswi Program Studi Sistem Informasi yang mengalami kesulitan membayar UKT untuk mengikuti wisuda pada Desember 2025.
Kevin disebut membantu mahasiswi tersebut meminta kelonggaran waktu pembayaran kepada dekan fakultas. Upaya itu dilakukan setelah mahasiswi bersangkutan merasa kesulitan mencari bantuan melalui organisasi mahasiswa.
Menurut keterangan saksi yang disampaikan kuasa hukum penggugat, Fakultas Industri tidak memiliki Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai wadah perantara aspirasi mahasiswa. Akibatnya, persoalan mahasiswa disampaikan secara langsung kepada pihak dekanat atau rektorat.
Kuasa hukum Kevin mengaku belum dapat menyimpulkan bahwa bantuan tersebut menjadi penyebab langsung pemberhentian kliennya. Namun, rangkaian peristiwa itu menjadi bagian dari fakta yang perlu diperiksa dalam persidangan.
Kevin sendiri mengungkapkan, persoalan bermula ketika seorang mahasiswi meminta bantuannya karena tidak mampu membayar UKT sesuai tenggat yang ditetapkan kampus.
Ia mengaku telah menyarankan mahasiswi itu meminta bantuan himpunan mahasiswa. Namun, setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mahasiswi itu kemudian meminta bantuannya untuk berkomunikasi dengan dekan.
“Saya merasa kita sebagai mahasiswa punya tanggung jawab moral terhadap seluruh rekan mahasiswa, bukan hanya satu program studi, tetapi semuanya,” kata Kevin.
Kevin mengaku kemudian bertemu dengan dekan fakultas untuk mempertanyakan pelaksanaan kesepakatan terkait pembayaran UKT. Dalam pertemuan itu, terjadi perdebatan karena keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut.
Ia membantah pertemuan itu dimaksudkan sebagai ancaman. Menurut Kevin, ia hanya menyampaikan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar mendapatkan penilaian dari pihak berwenang.
Selain persoalan UKT, Kevin juga mempersoalkan proses akreditasi Program Studi Teknik Industri yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa pemberhentiannya.
Ia mengaku mahasiswa telah mendapat pengarahan sebelum tim asesor dari Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik) melakukan penilaian.
Menurut Kevin, pengarahan tersebut membuat mahasiswa mengetahui hal-hal yang perlu disampaikan kepada asesor. Ia menilai kondisi itu berpotensi menampilkan gambaran fasilitas kampus yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang mereka alami sehari-hari.
“Mahasiswa dibriefing apa yang harus dikatakan dan apa yang tidak. Seakan-akan ruangan itu ruangan sulap, yang semula tidak ada tiba-tiba ada, semuanya dikondisikan, termasuk mahasiswa dan ruangannya,” ujarnya.
Kevin mencontohkan persoalan ruang sekretariat mahasiswa yang menurutnya hingga kini belum tersedia sebagaimana yang diharapkan. Akibatnya, kegiatan organisasi terkadang harus dilakukan di kantin, di luar kelas, atau dengan meminjam tempat lain.
Ia menilai mahasiswa justru menjadi pihak yang dirugikan apabila harus memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi fasilitas yang mereka gunakan.
Meski demikian, dugaan pengondisian tersebut merupakan pernyataan Kevin yang masih harus diuji melalui bukti dan keterangan para pihak dalam proses persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari ITEBA, Immanuel D. Purba, mengatakan, perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian sehingga masing-masing pihak diberi kesempatan mengajukan dokumen dan menghadirkan saksi.
Ia meminta semua pihak tidak mendahului penilaian majelis hakim terhadap fakta yang terungkap di persidangan.
“Ini sudah masuk ke dalam persidangan. Tidak etis kita buka karena penilaian sepenuhnya oleh majelis. Para pihak berkewajiban memberikan fakta, data, dan bukti seluas-luasnya,” ujarnya.
Immanuel menyebut pihak tergugat berencana menghadirkan tiga saksi pada sidang pekan berikutnya. Saksi-saksi itu, menurut dia, akan menjelaskan proses yang melatarbelakangi keputusan terhadap Kevin, termasuk alur penanganan persoalan mahasiswa hingga keputusan pemberhentian diambil.
Ia juga menegaskan, pihak kampus tidak pernah mendasarkan pemberhentian Kevin pada aksi demonstrasi mahasiswa.
Menurut Immanuel, proses pengambilan keputusan di lingkungan kampus memiliki tahapan, termasuk melalui senat dan tim ad hoc yang dibentuk untuk menelusuri persoalan sebelum keputusan rektor diambil.
Ia menyatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses yang harus diperiksa dalam perkara ini.
Dengan agenda pembuktian yang masih berjalan, majelis hakim akan menilai dokumen dan keterangan saksi dari kedua belah pihak sebelum mengambil kesimpulan mengenai sengketa pemberhentian Kevin.
Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak tergugat untuk menjelaskan proses dan dasar keputusan yang dipersoalkan penggugat. (*)
Reporter : RY














